Sabtu, 20 Juni 2026

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Ilustrasi rumah subsidi.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

Melalui aturan pemerintah terbaru, warga yang memiliki KTP Jakarta kini resmi diperbolehkan membeli rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah penyangga seperti Tangerang, Bekasi dan kawasan satelit lainnya.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kemendagri, Jumat 19 Juni 2026. 

Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengakselerasi program pembangunan 3 juta rumah, yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dengan aturan tersebut, pengembang dapat membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari luar daerah setempat.

"Termasuk warga KTP Jakarta misalnya, dapat digunakan untuk membeli rumah ya di daerah Bekasi, Tangerang, dan lain-lain," ujarnya  seperti dilansir dari Kumparan.

 

Tetap Dapat Insentif Pajak

Tito menegaskan, pembeli dengan KTP di luar domisili lokasi rumah subsidi tidak perlu khawatir kehilangan haknya.

Selama calon pembeli memenuhi kriteria klasifikasi sebagai MBR, mereka tetap berhak memperoleh berbagai insentif perpajakan yang disediakan oleh pemerintah.

Insentif tersebut berupa pembebasan pajak daerah yang mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tapi tinggal di Jakarta bisa mendapatkan privilege PBG 0%, BPHTB 0% sepanjang dia masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Ini tadi yang keputusan bersama dengan Bapak Menteri PKP untuk dorong program Bapak Presiden perumahan 3 juta rumah," sambung Tito.

Kebijakan ini diyakini mampu memperluas jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi para pengembang dalam menyediakan pasokan rumah di kawasan penyangga ibu kota.

 

Tindak Lanjut Regulasi Kriteria MBR Terbaru

Tito memaparkan, penandatanganan SKB antara Kemendagri dan PKP ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan yang diinisiasi sejak November 2024 terkait pembebasan serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR.

Selanjutnya pada April 2025, Kementerian PKP melakukan perluasan kriteria MBR berdasarkan kondisi dan dinamika kebutuhan masyarakat di lapangan.

Aturan tersebut secara sah dituangkan ke dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” pungkas Tito.

Tags Berita Properti Hunian Tangerang Kementerian Dalam Negeri Properti Tangerang Rumah Subsidi Tangerang Rumah Tangerang