Kamis, 2 Mei 2024

Sah! 3 Pasangan di Pilkada Tangsel Ditetapkan KPU

KPU Kota Tangsel saat menetapkan tiga pasang calon.(Putri Rahmawati / Tangerangnews)

TANGERANG SELATAN- KPUD Kota Tangsel resmi menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel periode 2016-2021, Senin (24/8).   Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel telah memutuskan dan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 36/Kpts/KPU-KotaTangsel-015.436901/VII/2015 yang berisi tentang menetapkan tiga pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, yaitu:

1. Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, yang diusung oleh Partai Golkar (9 kursi), PKS (5 kursi), Nasdem (3 kursi), PKB (3 kursi), PAN (3 kursi), PPP (2kursi. Total kursi: 25 kursi.

2. Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra, yang diusung oleh Partai Gerindra (7 kursi), dan Demokrat (3 kursi). Total kursi: 10 kursi.

3. Arsid dan Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri Mars, yang diusung oleh PDI Perjuangan (9 kursi), dan Partai Hanura (6 kursi). Total kursi: 15 kursi.

 

"Pasangan calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, itu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (3)," ujar Ketua KPU Tangsel Muhamad Subhan.

 

Subhan menjelaskan,  apabila ada pasangan calon yang mengundurkan diri setelah pengumuman penetapan paslon, maka sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (4) paslon akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10 miliar.

Tags Pilkada Tangsel 2015