Selasa, 30 April 2024

Kakek di Tangsel Tega Setubuhi Cicit 3,5 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan.(Dira Derby / Merdeka.com)

 

TANGERANGNews.com-Seorang kakek berinisial SPD, 78, tega berbuat bejat kepada cicit perempuannya, AMB, yang masih berusia 3,5 tahun. Sedari kecil, AMB yang memang sudah tinggal bersama Kakek buyutnya ini kerap dicabuli.

 Persetubuhan yang dilakukan Kakek buyut terhadap Cicitnya itu, diketahui sudah berlangsung lama, namun pelaku menampiknya.

 "Enggak berkali-kali, baru empat kali, di Nganjuk dua kali, di Blora dua kali," katanya di hadapan penyidik Polres Tangsel, Jumat, (2/9/2016).

 

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, pelaku melancarkan aksi jahatnya saat korban sedang terlelap.

 "Jadi dia melakukan pas cicitnya tertidur, dibantu air sabun sebagai pelicin," jelasnya. 

Namun dia enggan mau menerangkan berapa banyak pelaku mencabuli korbannya.

"Sementara Kami tidak bisa sampaikan berapa banyak, dia melakukan lebih dari satu kali," terangnya. 

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Marsela Foundation (lembaga sosial di Tangsel) ke Polres Tangsel yang mengetahui kasus pencabulan tersebut, setelah melihat adanya bercak darah dari pampers korban.

"Awalnya memang Kakek dan cicit tinggal ditempat kami, di hari kedua si Kakek menghilang dan saat kami urusi bayi 3 tahun itu ada darah di pampersnya," terang Marsilia, Ketua Marsela Foundation. 

Diterangkan Marsilia, bayi ABM sedari kecil sudah tinggal bersama Kakek buyutnya, lantaran sang Ibu bekerja sebagai TKW di Malaysia, "Sementara ayah korban pergi meninggalkan begitu saja," terang Marsilia.

Atas perbuatan, pelaku SPD, yang bekerja sebagai pengamen dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perbuhan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Tags Airin Rachmi Diany Pemerkosaan Tangerang Tangerang Selatan