Rabu, 30 Juli 2025

Sekda Tangsel Masih Kaji Pemberlakuan Jam dan Lokasi Kerja Fleksibel untuk PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah daerah (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menyiapkan skema kerja fleksibel untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini memungkinkan PPPK untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahyo mengaku sudah menerima himbauan terkait Flexible Working Arrangement (FWA) dan WFA tersebut. 

"Kita memang sudah menerima himbauan seperti itu," katanya, Selasa 24 Juni 2025.

Bambang menyampaikan, pihaknya masih melakukan tahapan kajian soal pemberlakuan FWA dan WFA itu.

Menurutnya, penerapannya perlu mempertimbangkan asas urgensi dengan Work from anywhere di Kota Tangerang Selatan. 

"Masih dalam tahap kajian. Nah asas urgensinya dengan FWA dan WFA di kita itu seperti apa, bagaimana mekanismenya. Jika nanti berujung pada keputusan ya kita akan mengakomodir saran dan juga konsep yang saat ini, sudah ditetapan oleh kementerian dalam negeri," ujarnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sebelum menerapkan WFA bagi ASN itu, pihaknya akan melakukan kajian komprehensif, sebelum memutuskan kebijakan final terkait fleksibilitas jam kerja dan skema kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel. 

"Kita masih lakukan kajian dahulu. Nanti hal-hal yang mana saja OPD yang put from anywhere, nggak semua look from anywhere. Kalau semua anywhere kosong kantor nanti, gitu kan. Karena ada pekerjaan administrasi yang dikerjakan di dalam, ada pekerjaan lapangan, ada pekerjaan teknis" ungkapnya pada Jumat.

Benyamin menjelaskan, pola bekerja bisa dari mana saja, tidak harus di kantor, bisa juga diterapkan di era modern ini. Menurutnya, ASN dapat bekerja lebih efektif dan efisien asalkan target pekerjaan tercapai. 

"Jadi birokrasi itu, kami-kami ini tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja, di dalam kantor, karena ada pergeseran dari fungsi pemerintahan itu dalam kaitan dengan penekanan terhadap pelayanan publik"ungkapnya. 

Seperti diketahui Peraturan Menpan RB No. 4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.  

Lewat kebijakan ini, sangat memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah atau lokasi lainnya. Tentunya hal ini disesuaikan dengan tugas dan kebutuhan dari lembaga tempat ASN itu bekerja.

Tags ASN Berita Tangsel Pemkot Tangerang Tangerang Selatan Work From Home