Connect With Us

ASN di Banten Bisa WFH Selama Libur Lebaran, Begini Aturannya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Maret 2025 | 13:19

Ilustrasi ASN Pemkot Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan Surat Edaran No 9/2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan curi bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 2025.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 2/2025 dan Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten No 55/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Penyesuaian kedinasan dimulai pada Senin 24 Maret 2025, hingga 11 April 2025, dalam rangka antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama dua hari besar keagamaan tersebut.

Dalam ketentuan edaran tersebut, jadwal pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah work from home (WFH), dan pelaksanaan tugas dari lokasi lain work from anywhere (WFA) diatur oleh masing-masing perangkat daerah.

Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA maksimal 20 persen dari jumlah pegawai. Absen bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA dengan menggunakan SIMASTEN Mobile, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespon arahan pimpinan secepatnya.

Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA, koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan bisa dilakukan dengan Whatsapp, Zoom, Google Meet, atau teknologi informasi komunikasi lainnya.

Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA tetap melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.  

Surat edaran itu juga instruksikan kepada para kepala perangkat daerah untuk memastikan, pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Lalu, kepala perangkat daerah harus mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, menjamin pelayanan publik dan berdampak langsung ke masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pemenuhan target kinerja organisasi, terhadap jam kerja bergilir/shift dilakukan pengaturan agar tidak mengganggu pelayanan dan standar pelayanan, serta memastikan output kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Terhadap pelanggaran disiplin atas pelaksanaan surat edaran itu, diberlakukan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill