Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026
Minggu, 12 April 2026 | 16:48
Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
TANGERANGNEWS.com- Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.
Posko tersebut dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menampung laporan sekaligus memberikan layanan konsultasi terkait hak THR bagi pekerja.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemnaker, Posko THR 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR maupun BHR, mulai dari siapa saja yang berhak menerima, cara perhitungan, hingga persoalan khusus seperti kondisi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sementara itu, layanan pengaduan akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, mengikuti batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Posko ini beroperasi setiap hari, termasuk akhir pekan dan hari libur, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan ataupun yang dibayarkan secara dicicil oleh perusahaan.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan laporan dari pekerja dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pekerja dapat menyampaikan laporan atau melakukan konsultasi terkait THR melalui beberapa cara, baik secara daring maupun datang langsung ke posko.
Pelaporan secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id.
Setelah membuka laman tersebut, pekerja perlu masuk atau mendaftar akun Siap Kerja, lalu memilih menu pengaduan THR.
Selanjutnya pengguna diminta memilih provinsi serta kabupaten atau kota tempat bekerja, kemudian memilih nama perusahaan dan mengisi data serta permasalahan yang ingin dilaporkan sebelum mengirim laporan.
Selain itu, konsultasi juga bisa dilakukan secara online melalui laman yang sama dengan memilih menu konsultasi THR.
Setelah memilih wilayah perusahaan, pengguna dapat menggunakan fitur percakapan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas setelah mengisi data yang diminta.
Kemnaker juga menyediakan layanan melalui pesan WhatsApp di nomor 081280001112 bagi pekerja yang ingin menyampaikan laporan ataupun berkonsultasi terkait THR.
Bagi pekerja yang ingin melapor secara langsung, posko THR Kemnaker juga tersedia secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Atap Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Sementara untuk wilayah Tangerang, pekerja dapat mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Kantor Dinas Ketenagakerjaan yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1.
Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, posko berada di Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya.
Sedangkan di Kota Tangerang Selatan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Disnaker Tangsel di Gedung Arsip Lantai 5, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu.
Seluruh pengaduan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas setiap hari di posko tersebut.
Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
TODAY TAGSuasana reses Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Idup, diwarnai curahan hati warga yang selama ini bergulat dengan berbagai persoalan lingkungan.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews