TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Hal ini menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya, seorang pegawai wanita berinisial B.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja usai menghadiri rapat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 28 September 2026.
"Enggak lah (pendampingan atau bantuan hukum)," tegas Soma saat dikonfirmasi wartawan mengenai bantuan hukum bagi pejabat tersebut.
Soma menjelaskan proses pemeriksaan internal saat ini dipimpin langsung oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Kabupaten Tangerang.
Tim ini melibatkan unsur pimpinan tertinggi Pemkab, mulai dari Penjabat Bupati, Sekda, Kepala Inspektorat, hingga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Nanti kalau sudah jelas, saya akan eksposlah. Kalau sekarang kan on process ya, jadi sabar dulu," tambah Soma.
Guna memastikan pelayanan publik dan roda organisasi tetap beroperasi normal di tengah bergulirnya kasus ini, Sekda telah menginstruksikan Sekretaris Satpol PP untuk mengambil peran lebih aktif.
"Saya sudah minta sekdis untuk lebih berperan karena organisasi kan harus tetap jalan. Enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan," terangnya.
Dugaan kasus asusila ini sebelumnya mencuat ke publik setelah para pegawai Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas di lingkungan kantornya.
Mereka menempelkan poster bertuliskan "I Stand With The Victims Against Sexual Assault" di sejumlah ruangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap korban B.
Selain proses disiplin ASN di internal Pemkab, kasus ini juga telah bergulir ke ranah hukum. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di ruang kerja Kasatpol PP Kabupaten Tangerang pada Rabu 2 September 2026.
Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan terlapor. Ketika terlapor menjulurkan tangan, yang dikira korban untuk berjabat tangan, terlapor diduga malah melakukan tindakan pelecehan seksual.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan tindakan ataskannya ke Mapolda Banten.