Connect With Us

Termasuk Banten, Truk Dilarang Melintasi Jalan Tol selama 16 Hari saat Mudik Lebaran 2025

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:35

Ilustrasi Tol (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi melarang truk melintas di jalan tol selama 16 hari pada periode mudik Lebaran 2025. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.  

Dilansir dari CNN Indonesia, larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 7 Maret 2025. SKB tersebut mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik Lebaran.  

Adapun pembatasan ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, di antaranya, Truk dengan sumbu tiga atau lebih, Truk dengan kereta tempelan atau gandengan, atau Truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan  

Namun, beberapa kendaraan tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat muatan jenis barang, seperti:  

  • Truk pengangkut BBM/BBG 
  • Truk pengangkut hantaran uang 
  • Truk pengangkut hewan dan pakan ternak 
  • Truk pengangkut pupuk 
  • Truk yang membawa barang bantuan bencana 
  • Truk yang mengangkut sepeda motor untuk program mudik gratis 
  • Truk yang membawa barang kebutuhan pokok  

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, para pengusaha tidak perlu khawatir terjadi keterlambatan distribusi lantaran pembatasan ini tidak berlaku untuk truk-truk logistik.

"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ujarnya.

Pembatasan ini berlaku di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah:  

1. Jalan Tol  

- Lampung dan Sumatera Selatan  

- Jakarta-Banten  

- Jakarta-Jawa Barat  

- Jawa Barat-Jawa Tengah  

- Jawa Tengah  

- Jawa Timur  

2. Jalan Non-Tol

- Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat  

- Jambi-Sumatera Selatan-Lampung  

- Jakarta-Banten  

- Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon  

- Jawa Tengah-Yogyakarta-Jawa Timur  

- Bali dan Kalimantan Tengah  

Selain pembatasan truk, SKB ini juga mengatur rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik. Kebijakan yang diterapkan mencakup sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil-genap di beberapa titik strategis.  

Pengaturan lalu lintas juga diterapkan di beberapa pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, untuk memperlancar arus kendaraan selama periode mudik.

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

TANGSEL
Personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terluka saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

Personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terluka saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:15

Seorang petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengalami cedera saat penggerebekan tempat pemalsuan uang di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 21 Agustus 2026, lalu.

BANTEN
2.458 ASN Pemprov Banten Bakal Pensiun hingga 2031, Guru Paling Banyak

2.458 ASN Pemprov Banten Bakal Pensiun hingga 2031, Guru Paling Banyak

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:50

Sebanyak 2.458 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diproyeksikan memasuki masa pensiun hingga 2031. Tenaga pengajar menjadi kelompok yang paling banyak terdampak dalam proyeksi tersebut.

KOTA TANGERANG
Dorong Produk Lokal Makin Berdaya Saing, Pemkot Tangerang Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri

Dorong Produk Lokal Makin Berdaya Saing, Pemkot Tangerang Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:18

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar melalui penguatan penggunaan produk dalam negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill