-
Senin, 28 November 2022 | 11:46
Simak Simulasi UMP Banten 2023 Jika Naik 10 Persen
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023
RECOMENDED-
Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta Bagi Pembakar Sampah
-
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia
-
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC
-
Kajari Baru Kota Tangerang Bidik Sumbatan Program Wali Kota Sachrudin
-
Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat
