Connect With Us

Simak Simulasi UMP Banten 2023 Jika Naik 10 Persen

Fahrul Dwi Putra | Senin, 28 November 2022 | 11:46

Ilustrasi menghitung upah minimum. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 dirasa belum mengakomodasi kondisi terkini, sehingga formulasi penetapan upah tahun 2023 dibuat khusus yang diatur dalam Permenaker No 18/2022.

Peraturan baru tersebut menetapkan aturan formula baru perhitungan nilai upah minimum, dengan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Penetapan ini dilakukan kepada daerah yang telah memiliki upah minimum, kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, dan daerah hasil pemekaran.

Adapun daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum. Formula perhitungan upah minimum dengan cara mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berikut Formula perhitungan upah minimum seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Senin 28 November 2022:

 

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t) = upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai UM yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

 

Sementara, penyesuaian nilai UM sebagaimana dimaksud, dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

Inflasi = inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

PE = pertumbuhan ekonomi yang dihitung

α = wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 - 0,30.

 

Lalu, kira-kira akan seperti apa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 untuk Provinsi yang memiliki industri padat karya tertinggi seperti Banten, jika naik 10%? Berikut simulasinya:

Diketahui, besaran UMP Banten Tahun 2022 berada di Rp 2.501.203. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Banten, maka perhitungannya sebagai berikut:

UM(t+1) = 2.501.203 + (10% x 2.501.203)

UM(t+1) = 2.501.203 + 250.120

UM(t+1) = 2.751.323

Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Banten Tahun 2023 jadi sebesar Rp 2.751.323.

Kendati demikian, Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen.

Hal ini telah diputuskan dalam rapat pleno bersama yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:16

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap fakta bahwa konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer kerap dijadikan dorongan nyali bagi para remaja di Tangerang untuk tawuran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill