Connect With Us

Simak Simulasi UMP Banten 2023 Jika Naik 10 Persen

Fahrul Dwi Putra | Senin, 28 November 2022 | 11:46

Ilustrasi menghitung upah minimum. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 dirasa belum mengakomodasi kondisi terkini, sehingga formulasi penetapan upah tahun 2023 dibuat khusus yang diatur dalam Permenaker No 18/2022.

Peraturan baru tersebut menetapkan aturan formula baru perhitungan nilai upah minimum, dengan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Penetapan ini dilakukan kepada daerah yang telah memiliki upah minimum, kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, dan daerah hasil pemekaran.

Adapun daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum. Formula perhitungan upah minimum dengan cara mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berikut Formula perhitungan upah minimum seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Senin 28 November 2022:

 

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t) = upah minimum tahun berjalan

Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai UM yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

 

Sementara, penyesuaian nilai UM sebagaimana dimaksud, dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

Inflasi = inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

PE = pertumbuhan ekonomi yang dihitung

α = wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 - 0,30.

 

Lalu, kira-kira akan seperti apa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 untuk Provinsi yang memiliki industri padat karya tertinggi seperti Banten, jika naik 10%? Berikut simulasinya:

Diketahui, besaran UMP Banten Tahun 2022 berada di Rp 2.501.203. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Banten, maka perhitungannya sebagai berikut:

UM(t+1) = 2.501.203 + (10% x 2.501.203)

UM(t+1) = 2.501.203 + 250.120

UM(t+1) = 2.751.323

Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Banten Tahun 2023 jadi sebesar Rp 2.751.323.

Kendati demikian, Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen.

Hal ini telah diputuskan dalam rapat pleno bersama yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

TANGSEL
Warga Tangsel Didorong Atasi Sampah Mandiri Lewat Budidaya Maggot

Warga Tangsel Didorong Atasi Sampah Mandiri Lewat Budidaya Maggot

Rabu, 28 Januari 2026 | 23:36

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mendorong budidaya maggot sebagai solusi pengelolaan sampah organik rumah tangga yang menjadi penyumbang besar tumpukan sampah di wilayah tersebut.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

KAB. TANGERANG
890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

890 Rumah di Kronjo Masih Terendam Banjir, Warga Desak Normalisasi dan Pembangunan Tanggul Sungai

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:15

Sebanyak 890 rumah di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Cimanceuri dan Cipasilian hingga saat ini, Rabu 28 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill