Connect With Us

Naik 6 Persen, UMK Tangsel 2023 Tunggu Keputusan Gubernur

Fahrul Dwi Putra | Senin, 28 November 2022 | 11:23

Ilustrasi upah minimum. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diusulkan naik. Hal itu termaktub dalam berita acara rapat sidang pleno dewan pengupahan yang berlangsung Minggu 27 November 2022.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang menyebut, kenaikan tersebut diusulkan sebanyak 6 persen.

Menurut Maringan, terdapat dua pijakan payung hukum berbeda yang telah disampaikan perwakilan kelompok buruh maupun asosiasi pengusaha saat sidang pleno penentuan nilai upah tahun 2023.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan merupakan landasan acuan yang digunakan para buruh. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan No 36/2021 tentang Pengupahan.

"Tapi kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi," jelas Maringan seperti dikutip dari idntimes.com, Senin 28 November 2022.

Adapun Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno bersama yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Selanjutnya, usulan itu akan diserahkan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar, untuk menentukan penetapan UMP 2023 dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui penetapan UMK Tangsel 2022 sebesar Rp4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 yakni Rp4.230.792,65.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Sejumlah Rumah Warga Tergenang Air Gegara Tanggul Irigasi Cadas-Kukun Jebol

Sejumlah Rumah Warga Tergenang Air Gegara Tanggul Irigasi Cadas-Kukun Jebol

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:47

TANGERANGNEWS.com-Tanggul pada Kali Irigasi Cadas-Kukun yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jebol pada Sabtu 17 Oktober 2026.

TANGSEL
Mahasiswa Unpam Edukasi Siswa SMKN 5 Tangsel soal Bahaya-bahaya yang Mengintai di Era Digital

Mahasiswa Unpam Edukasi Siswa SMKN 5 Tangsel soal Bahaya-bahaya yang Mengintai di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:18

Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (Unpam) angkatan 6 tahun 2026 Kelas MPDE001 menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMKN 5 Kota Tangerang Selatan, Pondok Benda, Pamulang, Selasa, 20 Oktober 2026.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill