Connect With Us

Buruh Minta UMK 2023 Naik 24,5 Persen, DPRD Kota Tangerang: Harus Sesuai Regulasi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 November 2022 | 19:23

Massa Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi long march menuju kantor Wali Kota Tangerang untuk mendesak UMK 2023 naik 24,5 persen, Kamis, 10 November 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com–Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji menanggapi terkait permintaan buruh yang menginginkan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 naik sebesar 24,5 persen dari tahun 2022.

Saeroji mengatakan, pihaknya akan setuju dengan hasil kesepakatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah terkait penentuan upah tahun depan.

"Tentunya harus ada pertimbangan-pertimbangan dari Tripartit yang sesuai dengan regulasi," ujarnya, Senin, 14 November 2022.

Menurutnya, penetapan UMK 2023 juga harus sesuai dengan peraturan yang ada. "Sekarang tinggal perundingan Tripartitnya bagaimana, antara pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Semua harus ada kajian-kajian juga," jelasnya.

BACA JUGA: Tuntut UMK 2023 Naik 24,5%, Ribuan Buruh Long March Geruduk Wali Kota Tangerang

Terkait permintaan elemen buruh yang menginginkan UMK 2023 di Kota Tangerang naik sebesar 24,5 persen berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), katanya, pihak pengusaha juga perlu membeberkan hasil survei terkait UMK.

"Semua perlu kajian. Teman-teman buruh bagaimana dari survei KHL, kemudian pihak APINDO bagaimana, diadukan saja surveinya," katanya.

"Sekali lagi, sesuai dengan aturan bahwa aturan dibuat untuk dilaksanakan. Kalau keinginan buruh kemarin kan melihat dari KHL. Kemudian apakah mampu pihak pengusaha ini menaikkan UMK-nya segitu," tambah politisi PKS ini.

LIHAT JUGA: Risau Gaji UMR Sulit Hidup di Tangerang, Simak 3 Tips Hemat Berikut Ini

Saeroji menambahkan, kenaikan UMK jangan sampai memberatkan pihak pengusaha. "Jangan kemudian mematikan perusahaan, karena banyak karyawan yang juga butuh pekerjaan," tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi long march di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk menuntut UMK 2023 naik sebesar 24,5 persen, Kamis, 10 November 2022.

Menurut Presidium AB3 Dedi Sudarajat, rekomendasi kenaikan upah tahun 2023 tersebut sudah berdasarkan hasil survei KHL di sejumlah pasar tradisional.

"Rekomendasi kenaikan UMK 2023 dari kami sudah harga mati," tegasnya.

KOTA TANGERANG
Pengedar Etomidate Diringkus Polisi saat Mau Transaksi di Pinggir Jalan Karang Tengah, 30 Cartridge Disita

Pengedar Etomidate Diringkus Polisi saat Mau Transaksi di Pinggir Jalan Karang Tengah, 30 Cartridge Disita

Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:03

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran puluhan cartridge berisi zat obat bius keras berjenis etomidate.

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill