Connect With Us

478 Formasi PPPK Tersedia di Kabupaten Tangerang, Gajinya Tembus Rp6,7 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 4 November 2022 | 00:25

Ilustrasi pns. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022.

Pengumuman penerimaan ASN yang tertuang dalam Nomor: 800/5386-BKPSDM/2022 tersebut, telah dipublikasikan melalui situs resmi tangerangkab.go.id, Jumat, 4 November 2022.

Dalam surat pengumuman yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid tersebut, Pemkab Tangerang menyediakan 478 formasi.

Baca juga: Buruan Daftar! Ini Tata Cara dan Tahapan Penerimaan 478 ASN Pemkab Tangerang

Ratusan formasi itu merupakan ketersediaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan jadwal yang dilampirkan, kegiatan penerimaan calon ASN Pemkab Tangerang ini berlangsung mulai 31 Oktober 2022 sampai 31 Maret 2023.

Berikut Besaran Gaji PPPK 2022

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

-Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

-Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

-Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

-Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

-Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

-Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

-Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900

-Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100

-Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000

-Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000

-Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800

-Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800

-Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

-Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

-Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

-Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100

-Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill