Connect With Us

478 Formasi PPPK Tersedia di Kabupaten Tangerang, Gajinya Tembus Rp6,7 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 4 November 2022 | 00:25

Ilustrasi pns. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022.

Pengumuman penerimaan ASN yang tertuang dalam Nomor: 800/5386-BKPSDM/2022 tersebut, telah dipublikasikan melalui situs resmi tangerangkab.go.id, Jumat, 4 November 2022.

Dalam surat pengumuman yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid tersebut, Pemkab Tangerang menyediakan 478 formasi.

Baca juga: Buruan Daftar! Ini Tata Cara dan Tahapan Penerimaan 478 ASN Pemkab Tangerang

Ratusan formasi itu merupakan ketersediaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan jadwal yang dilampirkan, kegiatan penerimaan calon ASN Pemkab Tangerang ini berlangsung mulai 31 Oktober 2022 sampai 31 Maret 2023.

Berikut Besaran Gaji PPPK 2022

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp1.794.900-Rp6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

-Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

-Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900

-Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200

-Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600

-Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700

-Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800

-Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900

-Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100

-Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000

-Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000

-Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800

-Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800

-Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100

-Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300

-Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900

-Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100

-Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill