Connect With Us

Ini 478 Formasi ASN yang Dibutuhkan Pemkab Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 November 2022 | 23:51

Kegiatan Diklat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022.

Pengumuman penerimaan ASN yang tertuang dalam Nomor: 800/5386-BKPSDM/2022 tersebut, telah dipublikasikan melalui situs resmi tangerangkab.go.id pada Rabu, 2 November 2022.

Dalam surat pengumuman yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid tersebut, Pemkab Tangerang menyediakan 478 formasi.

Ratusan formasi itu merupakan ketersediaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru.

Baca juga: 

Secara rinci, kebutuhan jabatan ini yaitu Ahli Pertama sebagai Guru Agama Islam, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru IPA, Guru IPS, hingga Guru Kelas.

Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus menjadi PPPK Pemkab Tangerang selama lima tahun. 

Calon guru-guru ini akan ditempatkan di berbagai sekolah dasar (SD) negeri dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri.

Berdasarkan jadwal yang dilampirkan, kegiatan penerimaan calon ASN Pemkab Tangerang ini berlangsung mulai 31 Oktober 2022 sampai 31 Maret 2023.

TEKNO
Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:13

Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.

KAB. TANGERANG
Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2020 akibat banyaknya titik banjir yang ada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill