Connect With Us

Gara-gara Bentuk Payudara, Pria di Tangsel Gagal Lulus CPNS

Tim TangerangNews.com | Jumat, 4 Februari 2022 | 10:00

Seorang pria bernama Dwiki Andoyo viral di Twitter usai curhat soal pengalamannya tak lolos tes CPNS gara-gara bentuk payudara. (@TangerangNews / Twitter @dwikiand)

TANGERANGNEWS.com–Seorang laki-laki asal Tangerang Selatan (Tangsel), Dwiki Andoyo, gagal lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran bentuk payudara dan kaki berbentuk X 10 sentimeter. Padahal Dwiki lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Bahkan, Dwiki meraih skor SKB CPNS termasuk yang tertinggi di instansi yang ditujunya itu. Namun karena dinilai terdapat ketidakwajaran dalam masalah fisik, Dwiki akhirnya tak lolos tes CPNS. 

Pengalaman Dwiki yang gagal lolos CPNS gara-gara bentuk payudara dan kakinya itu diungkapkannya dalam akun Twitter @dwikiand, dan menjadi viral saat ini. 

"Diawal tahun ini diberikan pelajaran berharga dari salah satu seleksi pegawai negeri di suatu kementerian. Ternyata dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri diperlukan postur yang sempurna dikarenakan mungkin dapat mempengaruhi performa kita dalam pekerjaan di kantor," tulis Dwiki pada 30 Januari 2022. 

Selain hasil penilaian ketika tes, Dwiki juga mengunggah tampilan laman sscasn.go.id yang menyebutkan dirinya tak lolos seleksi CASN 2021. Dalam unggahannya itu, terlihat Dwiki sudah menyampaikan sanggahannya soal diputuskan tidak lolos seleksi. Namun Dwiki tak mengungkap instansi tempat ia mengikuti tes.

"Alasan sanggah: Hasil SKB CPNS (tulisan diblur) saya mendapatkan skor tertinggi namun keterangan kelulusan saya P/TMS-1 dikarenakan tidak lolos dalam SKB tes kesehatan umum dan jiwa. Dalam hal ini saya tidak diinfokan bagian mana yang saya tidak lolos dan butuh penjelasan," tulis Dwiki.

Lantas Dwiki memperoleh jawaban atas sanggahannya yang menyebut penyebab kegagalannya karena bentuk payudara dan kaki miliknya. "Hasil pemeriksaan kesehatan sebagai berikut; pembesaran payudara laki-laki, kaki bentuk X 10 cm," bunyi jawaban dari panitia seleksi yang diunggah Dwiki.

Unggahan Dwiki itu memantik reaksi warganet,  di antaranya ada yang merasa prihatin namun sebagian netizen lainnya memaklumi karena sebagai abdi negara dituntut harus mempunyai fisik yang ideal.

Atas munculnya persoalan Dwiki tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, beberapa instansi memang mensyaratkan kebugaran jasmani sebagai poin penting dalam seleksi CPNS. Contohnya yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Ketiga instansi tersebut mensyaratkan kebugaran jasmani, termasuk postur tubuh. Hal ini dikarenakan, instansi-instansi ini akan melaksanakan pelatihan dasar yang membutuhkan kebugaran jasmani, termasuk postur tubuh yang mendukung," ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama seperti dikutip dari CNNIndonesia.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill