ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ke-7 telah dijadwalkan cair oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia (Persero) pada Rabu, 2 November 2022.
Pengecekan penerima bantuan tersebut dilakukan melalui aplikasi ponsel Pospay yang dapat diunduh melalui Google Playstore.
Adapun bantuan tersebut digelontorkan oleh pemerintah dalam rangka menjawab keluhan para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, syaratnya ialah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca juga: Warga Penderita Diabetes di Sukamulya Tangerang Semringah Dapat Bansos
Berikut cara melakukan pengecekan penerima BSU tahap 7 menggunakan aplikasi Pospay.
1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store
2. Registrasi Akun dengan membuat username, password, masukan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi
Baca juga: Ramai Warga Cairkan BSU di Kantor Bank Tangerang
3. Kemudian masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
4. Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan
5. Kemudian klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa kembali mengambil ulang foto e-KTP Anda
6. Masukkan data pribadi
7. Jika NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code
8. Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews