Connect With Us

Penting! Ini Cara Cek Penerima BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 2 November 2022 | 18:45

Antrean di Kantor Bank Mandiri, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang diramaikan dengan warga yang hendak mencairkan bantuan sosial upah (BSU), Rabu, 14 September 2022 pagi. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ke-7 telah dijadwalkan cair oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia (Persero) pada Rabu, 2 November 2022.

Pengecekan penerima bantuan tersebut dilakukan melalui aplikasi ponsel Pospay yang dapat diunduh melalui Google Playstore.

Adapun bantuan tersebut digelontorkan oleh pemerintah dalam rangka menjawab keluhan para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, syaratnya ialah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca juga: Warga Penderita Diabetes di Sukamulya Tangerang Semringah Dapat Bansos

Berikut cara melakukan pengecekan penerima BSU tahap 7 menggunakan aplikasi Pospay.

1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store

2. Registrasi Akun dengan membuat username, password, masukan kode OTP yang dikirim via SMS, dan membuat PIN transaksi

Baca juga: Ramai Warga Cairkan BSU di Kantor Bank Tangerang

3. Kemudian masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

4. Klik BSU Kemenaker 1 pada bagian Jenis Bantuan

5. Kemudian klik tautan Ambil Foto Sekarang untuk mengambil foto e-KTP. Jika sistem tidak bisa memproses foto, Anda bisa kembali mengambil ulang foto e-KTP Anda

6. Masukkan data pribadi

7. Jika NIK sudah sesuai dengan data penerima BSU, akan muncul QR Code

8. Anda bisa menunjukkan QR Code tersebut saat mengambil bantuan di Kantor Pos

TANGSEL
Demi Beli Narkoba, Satpam Dapur MBG di Ciputat Tangsel Diduga Curi 1.700 Ompreng

Demi Beli Narkoba, Satpam Dapur MBG di Ciputat Tangsel Diduga Curi 1.700 Ompreng

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:07

Seorang satpam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial TRS alias Cangkim (50), ditangkap polisi setelah diduga mencuri 1.700 tray atau ompreng yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill