Connect With Us

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 1 November 2022 | 11:31

Ilustrasi kartu Prakerja. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Manajemen Prakerja telah mengumumkan penerima Kartu Prakerja untuk gelombang 47. Untuk mengecek penerima Kartu Prakerja dapat melalui SMS, email, ataupun laman dashboar prakerja.go.id.

"Buat kamu yang lolos, segera beli pelatihan pertama ya, karena batas waktu pembelian pelatihan di tahun ini untuk semua gelombang adalah 30 November 2022," tulis akun instagram @prakerja.go.id, Senin, 31 Oktober 2022.

Peserta yang lolos seleksi dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo. Jika tidak lolos, akan muncul notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja milik peserta.

Melansir dari kompas.com, Selasa, 1 November 2022, dana pelatihan sebesar Rp1 juta akan muncul di dashboard akun bagi peserta yang lolos, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 11/2020 Pasal 20 ayat 2.

Sementara itu, terdapat tenggat waktu untuk membeli pelatihan pertama bagi peserta selama 30 hari. Jika penerima Kartu Prakerja gelombang 47 tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Tidak main-main, bahkan peserta tidak dapat lagi mengikuti rangkaian program Kartu Prakerja atau terkena blacklist. Setelah itu bantuan pelatihan tersebut akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

Sebagai informasi tambahan, dana bantuan tidak wajib dihabiskan oleh peserta, tetapi dapat digunakan pada lebih dari satu pelatihan dengan syarat saldo yang dimiliki masih mencukupi dan penerima Kartu Prakerja gelombang 47 telah menyelesaikan pelatihan sebelumnya.

Penerima Kartu Prakerja pun akan mendapat dua jenis bantuan lainnya. Pertama, dana bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Kedua, insentif survei keberkerjaan Rp50.000 per survei (akan ada 3 survei). Insentif Rp 600 ribu akan cair bila penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan kepemilikan serifikat pelatihan.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill