TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mulai menyelidiki dugaan kasus perundungan remaja berinisial A, 13, yang diduga dilakukan oleh teman sekelas korban di Pondok Pesantren Al Multazam, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Gunawan mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan aksi bullying tersebut untuk dimintai keterangan.
"Perkaranya ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dan masih dalam proses penanganan. Sedang proses pemanggilan terhadap para saksi," katanya, Kamis 1 Oktober 2026.
Kendati demikian, Gunawan masih belum dapat menjelaskan berapa banyak saksi yang akan dipanggil dalam kasus tersebut.
"Nanti perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kembali," katanya.
Di sisi lain, ibu kandung korban bullying, Siti Sujaroh menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah luka luar pada tubuh korban, di antaranya pada bagian bibir, kaki kiri, siku tangan kanan, serta bagian samping ketiak kiri.
"Selain luka luar, dia juga mengeluhkan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh lainnya seperti ulu hati, paha, punggung dan kepala," katanya.
Menurut Siti, putrinya masih mengalami trauma mendalam imbas ancaman pasca aksi bullying yang diduga dilakukan oleh sejumlah remaja tersebut.
"Masih di rumah, cuma belum kita kasih main. Sebenarnya dia tuh masih trauma, takut dia juga keluar rumah. Enggak mau sekolah, enggak mau ngaji, enggak mau main," ungkapnya.
Oleh karenanya, Siti berharap aparat kepolisian dapat memproses kasus tersebut seadil mungkin sehingga anaknya memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
"Saya mah pengennya dihukum setimpal biar dia dapat efek jera. Biar anak saya dapat keadilan. Sebagai seorang ibu, siapa yang tega melihat anaknya digituin. Makanya, kami minta aparat penegak hukum dapat segera memproses kasus tersebut," tegas Siti.
Sebelumnya diberitakan, korban A, 13, diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah remaja di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Jumat malam, 25 September 2026.
Peristiwa tersebut viral setelah video aksi perundungan yang dialami korban beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, korban terlihat terduduk lemas di lapangan terbuka sambil dikelilingi sejumlah remaja. Korban tampak mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan, jambakan hingga tendangan dari beberapa pelaku.
Pelaku utama perundungan itu berinisial R, teman sekelas di Pondok Pesantren Al Multazam Sepatan. Diduga perundungan dipicu masalah asmara.