Connect With Us

BPNT Rp21 Miliar Mulai Disalurkan di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:50

Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Juni dan Juli 2022 di Kota Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Juni dan Juli 2022 sebesar Rp21,16 miliar kepada 52.924 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Tangerang mulai disalurkan.

"Penyalurannya sudah mulai dari dua minggu yang lalu dan sudah diinformasikan kepada para camat se-Kota Tangerang agar membantu menginformasikan kepada KPM melalui para pendamping sosial di wilayah masing-masing," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, Selasa, 30 Agustus 2022.

BPNT merupakan program bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya. 

Sejak Januari sampai dengan Juli 2022, kata Mulyani, pemerintah sudah menyalurkan BPNT sebesar Rp90,58 miliar untuk KPM Kota Tangerang.

Mulyani menjelaskan, penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di e-warong atau penjual bahan pangan yang bekerja sama dengan bank dan dinas sosial.

"Penerima manfaat hanya boleh belanja di e-warong dan harus dibelanjakan habis. Kalau tidak dibelanjakan selama tiga bulan akan hangus," jelasnya. 

Adapun untuk besarannya, lanjut Mulyani, setiap KPM menerima bantuan tersebut senilai Rp200 ribu per bulan.

Mulyani berharap BPNT ini bisa membantu mengurangi beban pengeluaran dan memberikan gizi yang lebih seimbang kepada para KPM, menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus mencegah hiperinflasi sebagai dampak pandemi covid19 yang masih mengancam dunia. 

"Mudah-mudahan bisa membantu menekan angka inflasi di daerah," pungkasnya.

Untuk diketahui juga, program BPNT ini berbeda dengan rencana program bantuan sosial (bansos) sebesar Rp24,17 triliun yang akan dialihkan pemerintah dari subsidi bahan bakar minyak (BBM).

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KOTA TANGERANG
Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:19

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill