Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan bantuan penuh kepada keluarga Suprihatin di wilayah RT3/10 Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, yang sebelumnya disebut keluarga buta huruf.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan langsung dari yang bersangkutan disampaikan bahwa pihaknya sudah menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Marwan, Camat Ciledug, Rabu 27 Juli 2022.
Selain memberikan bantuan pendidikan dengan mendaftarkan anak dari Suprihatin yang berusia 9 tahun di SDN 2 Sudimara, Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial juga turut berperan menyalurkan bantuan berupa paket sembako.
“Tim dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan juga sudah mengunjungi rumah yang bersangkutan dan memberikan bantuan langsung,” jelasnya.
Camat mengungkapkan, rumah kontrakan yang saat ini didiami Suprihatin, hanya dihuni oleh suami dan satu anaknya.
Namun, setahun terakhir, Suprihatin bersama dua anaknya yang lain yang kini berusia 9 tahun dan balita ikut tinggal di rumah kontrakan itu setelah pindah dari Ngawi, Jawa Timur.
Camat menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait pemberian bantuan penuh dari Pemkot Tangerang untuk keluarga Suprihatin.
“Kita akan pantau perkembangannya secara langsung, karena ini memang tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
TODAY TAGRichard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Kota Tangerang kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga nasional dengan menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hockey Indoor 2026 yang diikuti oleh atlet-atlet dari 12 provinsi di GOR Nambo.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews