TANGERANGNEWS.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Pemeriksaan tersebut akan berfokus pada pengelolaan dana pendidikan, ketahanan energi, serta kepatuhan pengadaan barang dan jasa infrastruktur.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan seluruh kepala Daerah, Inspektur Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah harus bersikap transparan dan kooperatif selama proses audit berlangsung.
Menurut Andra, pemeriksaan BPK kali ini memiliki arti strategis karena menyangkut tiga sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
"Ketiga hal ini saling berkaitan untuk memastikan bahwa kebijakan dan anggaran pemerintah daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat," ujarnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat, 4 September 2026.
Pada sektor ketahanan energi, Andra menilai audit tersebut penting mengingat Banten merupakan salah satu pusat industri nasional yang kebutuhan energinya terus meningkat setiap tahun.
Menurut Andra, Pemprov Banten membutuhkan data yang akurat terkait proyeksi kebutuhan energi, wilayah yang rentan mengalami gangguan pasokan, hingga kebutuhan energi kawasan industri dan pelayanan publik.
Sementara itu, pada sektor pendidikan, Andra meminta pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilakukan secara transparan dan akuntabel agar mampu menunjang kualitas layanan pendidikan.
Sedangkan pada sektor infrastruktur, ia mengingatkan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada serapan anggaran maupun capaian fisik semata.
"Pembangunan infrastruktur harus dibangun sesuai kebutuhan, perencanaan, dan ketentuan yang berlaku. Kualitasnya harus baik, tepat waktu, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat," tegasnya.
Andra juga menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk membuka akses data yang dibutuhkan tim pemeriksa BPK serta aktif berkomunikasi selama proses audit berlangsung.
Bahkan, ia meminta jajarannya segera menindaklanjuti setiap temuan atau kelemahan yang ditemukan selama pemeriksaan tanpa harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
"Apabila ada temuan atau kelemahan yang bisa diperbaiki saat proses pemeriksaan, segera tindak lanjuti. Jangan menunggu sampai laporan hasil pemeriksaan selesai," katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengapresiasi komitmen Pemprov Banten dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Sudah lebih dari 80 persen rekomendasi atas temuan kami ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemprov Banten," ungkap Firman.
Meski demikian, BPK memastikan pemeriksaan tetap dilakukan secara profesional dan independen guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.