Connect With Us

Ribuan Warga Cisauk Tangerang Terima Bansos Tunai Masing-masing Rp300 Ribu

Tim TangerangNews.com | Senin, 13 Desember 2021 | 22:17

Ilustrasi bantuan sosial tunai (BST). (@TangerangNews / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 2.583 warga asal Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten yang terdampak pandemi Covid-19 menerima bantuan sosial tunai (BST) tahap pertama dari Pemkab Tangerang melalui Dinas Sosial.

"BST ini diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang kepada masyarakat Kecamatan Cisauk sebanyak 2.583 orang. Dan saat ini sudah sekitar 90 persen diterima masyarakat," kata Camat Cisauk, M Yusuf Fahrurozi di Tangerang, Minggu 12 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Fahrurozi  menyebutkan, bantuan sosial tunai yang diberikan kepada 2.583 orang dari seluruh desa/kelurahan tersebut dengan besaran masing-masing Rp300.000.

"Untuk besaran bantuan ini yaitu Rp300.000. dengan syarat harus melampirkan KTP, KK, dan kartu undangan dari masing-masing desa/kelurahan," katanya.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan penyerahan bantuan itu dilakukan di tiga titik lokasi yang terpusat di halaman kantor Kecamatan Cisauk. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan pada saat proses pengambilan BST oleh masyarakat.

"Kita buka tiga titik posko pengambilan BST, yang terpusat di halaman kantor kecamatan, di aula kecamatan dan di gedung bersama," ujarnya.

Di samping itu, kata dia, selain melaksanakan penyerahan bantuan sosial, pemerintah setempat juga melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga yang belum divaksin.

"Selain menyerahkan bantuan, kita juga menyiapkan gerai vaksinasi Covid-19 bagi warga kecamatan yang belum divaksin," kata dia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill