TANGERANGNEWS.com-Pelindungan tenaga kerja di Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna.
Kehadiran UU ini dirancang untuk menyatukan aturan dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi baru ini hadir untuk menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah agar makin transparan, adil, dan relevan.
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujarnya Rabu 7 Oktober 2026.
Berikut 10 poin krusial dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang wajib diketahui pekerja dan pengusaha:
Kesetaraan di Tempat Kerja: Melarang tegas diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, hingga jenjang karier. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
Pelindungan Pencari Kerja: Transparansi informasi lowongan kerja diperketat guna memberantas praktik percaloan dan loker fiktif.
Aturan Ketat Pemagangan: Pemagangan dibatasi maksimal 6 bulan. Peserta berhak atas uang saku, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Selain itu, pemagangan bukan menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
Penempatan Kerja dan Larangan Tahan Ijazah: Rekrutmen wajib objektif serta memberi perhatian pada penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Perusahaan juga dilarang keras menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.
Hubungan Industrial Seimbang: Mengusung prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya" dengan menjamin hak berorganisasi dan kepastian hukum penyelesaian konflik.
K3 Sebagai Hak Fundamental: Pengusaha wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi berbasis pencegahan risiko kecelakaan.
Pengawasan dan Sanksi Tegas: Penguatan rasio dan independensi pengawas ketenagakerjaan, didukung sanksi administratif hingga pidana berjenjang yang memberi efek jera.
Hak Perempuan dan Disabilitas: Kepastian upah dan hak cuti bagi pekerja perempuan yang melahirkan atau mengalami keguguran, serta jaminan hak kerja bagi penyandang disabilitas.
Jaring Pengaman Korban PHK: Menyiapkan dana cadangan pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta kewajiban alih daya di BUMN untuk dikelola langsung oleh anak perusahaan BUMN.
Kesiapan Dunia Kerja Masa Depan (Future of Work): Mengatur bentuk pekerjaan fleksibel, memperkuat independensi BNSP di bawah Presiden, penyesuaian survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS, serta integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah.