Connect With Us

Cegah Bansos Salah Sasaran, Rumah Warga Miskin di Tangsel Diberi Label

Rachman Deniansyah | Jumat, 19 November 2021 | 18:46

Penghapusan label keluarga penerima manfaat (KPM) di salah satu rumah warga. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan label tersendiri bagi setiap warga miskin yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM). 

Kepala Dinsos Kota Tangsel Wahyunoto Lukman menjelaskan, label yang dijadikan sebagai penanda ini bertujuan agar bantuan sosial (bansos) dapat disalurkan dengan tepat sasaran. 

Pemberian label itu dilakukan hanya untuk warga yang terdaftar dalam bantuan-bantuan pemerintah, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Sembako Pangan (BSP), dengan total jumlah 12 ribu kepala keluarga (KK) di Kota Tangsel.

"Sampai akhir kegiatan atau 30 November kita upayakan sampai dengan 20 persen yang menjadi sampel labelisasi," ujar Wahyu, Jumat, 19 November 2022. 

Sementara itu, untuk jumlah yang ditargetkan akan diberi label terdapat sebanyak 2.400 rumah. "Semuanya tersebar di tujuh Kecamatan," ucapnya.

Ia menegaskan jika terdapat warga yang rumahnya enggan diberi label, maka keluarga itu akan diminta menyetujui diri untuk keluar dari daftar KPM. 

Dengan kata lain, rumah tanpa label tak akan mendapat bantuan apapun dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar program bansos di Kota Tangsel dapat tepat sasaran.

"Bisa saja mereka memang sudah tidak layak menerima bantuan karena keadaannya sudah lebih baik, meningkat menjadi keluarga yang mampu. Dan memang ada pesan moral juga dengan labelisasi yang diberikan. Memaksa keluarga yang sudah tidak layak untuk introspeksi dan merasa malu kepada keluarga yang lebih layak diberikan bantuan," tuturnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill