Connect With Us

31.624 ASN Ketahuan Terima Bansos, Terancam Sanksi Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 November 2021 | 09:38

Ilustrasi Bantuan Sosial. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Hal ini terungkap berdasarkan hasil verivikasi data oleh Kementerian Sosial.

Adapun jenis bansos yang diterima ASN mulai dari program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT).

"ASN penerima bansos ini tersebar di 511 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini seperti dilansir dari Liputan6, Jumat 19 November 2021.

Menurutnya, ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah.

Sementara latar belakang profesi para ASN yang menerima bansos ini bermacam-macam. Seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lainnya.

"Berdasarkan data, para ASN ini masih ada yang aktif hingga pensiunan," jelas Risma.

Menindaki kasus ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, masing-masing dari ASN tersebut akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempatnya bekerja.

"Menurut PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya.

Satya mengatakan, tiap PPK nantinya bakal menentukan tingkat hukuman disiplin yang patut diterima oleh para PNS pengambil jatah bansos tersebut.

Adapun bentuk sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Itu (bentuk hukuman disiplin) ditentukan PPK masing-masing instansi," kata Satya.

Sebelum dikenai hukuman disiplin, PNS bersangkutan nantinya akan diproses lewat pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

KAB. TANGERANG
Persiapan PSEL, Pemkab Tangerang Genjot Pemilahan Sampah Kering

Persiapan PSEL, Pemkab Tangerang Genjot Pemilahan Sampah Kering

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:31

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin guna mengoptimalkan peran bank sampah.

BANTEN
Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:12

Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill