Connect With Us

31.624 ASN Ketahuan Terima Bansos, Terancam Sanksi Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 November 2021 | 09:38

Ilustrasi Bantuan Sosial. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Hal ini terungkap berdasarkan hasil verivikasi data oleh Kementerian Sosial.

Adapun jenis bansos yang diterima ASN mulai dari program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT).

"ASN penerima bansos ini tersebar di 511 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia," kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini seperti dilansir dari Liputan6, Jumat 19 November 2021.

Menurutnya, ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah.

Sementara latar belakang profesi para ASN yang menerima bansos ini bermacam-macam. Seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lainnya.

"Berdasarkan data, para ASN ini masih ada yang aktif hingga pensiunan," jelas Risma.

Menindaki kasus ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, masing-masing dari ASN tersebut akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tempatnya bekerja.

"Menurut PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya.

Satya mengatakan, tiap PPK nantinya bakal menentukan tingkat hukuman disiplin yang patut diterima oleh para PNS pengambil jatah bansos tersebut.

Adapun bentuk sanksinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Itu (bentuk hukuman disiplin) ditentukan PPK masing-masing instansi," kata Satya.

Sebelum dikenai hukuman disiplin, PNS bersangkutan nantinya akan diproses lewat pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja.

KOTA TANGERANG
Komisi VIII DPR Kawal Distribusi Bansos Rp71 Miliar di Kota Tangerang Agar Tepat Sasaran

Komisi VIII DPR Kawal Distribusi Bansos Rp71 Miliar di Kota Tangerang Agar Tepat Sasaran

Rabu, 1 April 2026 | 21:21

Kota Tangerang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial dengan total senilai Rp71 miliar.

BANTEN
Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Rabu, 1 April 2026 | 22:46

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill