Connect With Us

Saksi Pungli Bansos Tangerang Bertambah Dua Orang 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 2 Agustus 2021 | 17:43

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jumlah warga yang dilakukan pemeriksaan oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penyimpangan dan pungutan liar dana bantuan sosial (bansos) bertambah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, saat ini sudah tujuh warga telah diperiksa kepolisian. 

"Saat ini sudah tujuh orang yang sudah kita mintai keterangan. Jadi bertambah dua orang, karena sebelumnya lima orang," ungkapnya, Senin 2 Agustus 2021.

Tujuh orang itu, kata De Fatima, mengeluhkan adanya pungli yang mereka terima dalam program bansos. 

"Kita mengharapkan aduan dari masyarakat. Sampai saat ini kan masih dalam proses dari penyidik. Ya mudah-mudahan nanti ada sangkut paut atau keterkaitan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota telah menerima 23 aduan dari masyarakat dan memeriksa lima orang saksi. 

Hal itu terkait adanya dugaan penyimpangan seperti pungli dari penyaluran dana bansos hasil sidak Menterian Sosial, Tri Rimaharini di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill