15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat
Senin, 7 Juli 2025 | 16:23
Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Jumlah warga yang dilakukan pemeriksaan oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penyimpangan dan pungutan liar dana bantuan sosial (bansos) bertambah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, saat ini sudah tujuh warga telah diperiksa kepolisian.
"Saat ini sudah tujuh orang yang sudah kita mintai keterangan. Jadi bertambah dua orang, karena sebelumnya lima orang," ungkapnya, Senin 2 Agustus 2021.
Tujuh orang itu, kata De Fatima, mengeluhkan adanya pungli yang mereka terima dalam program bansos.
"Kita mengharapkan aduan dari masyarakat. Sampai saat ini kan masih dalam proses dari penyidik. Ya mudah-mudahan nanti ada sangkut paut atau keterkaitan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota telah menerima 23 aduan dari masyarakat dan memeriksa lima orang saksi.
Hal itu terkait adanya dugaan penyimpangan seperti pungli dari penyaluran dana bansos hasil sidak Menterian Sosial, Tri Rimaharini di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
Sembilan orang komplotan wartawan gadungan ditangkap aparat Kepolisian Polda Metro jaya usai melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.