Connect With Us

Korban Pungli Bansos Tangerang Melapor, Bertambah 47 Orang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 2 Agustus 2021 | 15:15

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga Kota Tangerang yang diduga menjadi korban penyimpangan dan pungli penyaluran dana bantuan sosial (bansos) melapor ke pemerintah daerah setempat.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang mencatat ada 47 aduan.

Menurutnya, puluhan aduan itu disampaikan masyarakat lewat layanan pengaduan atau hotline Pemkot Tangerang yang dibuka sejak Kamis 29 Juli 2021.

“Sampai dengan saat ini sudah 47 laporan,” ungkapnya, Senin 2 Agustus 2021.

Layanan pengaduan itu disediakan oleh Pemkot Tangerang usai Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan adanya dugaan praktik pungli yang dialami penerima bansos di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu 28 Juli 2021 lalu. 

Aduan-aduan tersebut, membahas soal praktik pungli dalam penyaluran bansos yang ada di berbagai wilayah di Kota Tangerang. Kasus pungli tersebut, saat ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.  

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menerima 23 aduan dari masyarakat dan memeriksa lima saksi, terkait adanya dugaan penyimpangan seperti pungutan liar (pungli) dari penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) hasil sidak Menteri Sosial, Tri Rimaharini di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang beberapa waktu lalu. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya sedang mengendus siapa oknum yang bermain dalam penyaluran bansos.

Beberapa saksi pun sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

"Untuk sementara ini dari Reskrim ada lima orang diperiksa terkait peristiwa tersebut. Semoga dalam waktu dekat bisa terungkap pelaku-pelaku ini," ungkapnya, Minggu 1 Agustus 2021.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill