TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) babak belur diamuk massa usai gagal mencuri motor di sebuah warung di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 3 Oktober 2026, malam.
Kedua pelaku tersebut berinisial DH, 19, warga Kecamatan Pasar Kemis, dan AS, 25, warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan video amatir yang beredar, terlihat puluhan warga yang geram memukul dan menendang tersebut hingga babak belur. Terlihat, sejumlah warga menghajar kedua pelaku menggunakan benda tumpul.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono membenarkan peristiwa tersebut. Petugas kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobat Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Petugas membawa keduanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis," ujar Tri, Senin 5 Oktober 2026.
Tri menyebut, kedua pelaku mengincar satu unit sepeda motor dengan jenis Yamaha Mio Soul milik penjaga warung bernama Herikiswanto.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui korban yang sedang berjaga di warung mendengar suara mencurigakan di area parkir. Saat diperiksa, korban melihat sepeda motor miliknya tengah dibawa oleh pelaku.
"Korban langsung memeriaki pelaku untuk untuk meminta pertolongan warga," terangnya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu mengejar hingga berhasil menangkap pelaku. Warga yang geram langsung mengeroyok kedua tersangka hingga babak belur.
"Warga kemudian mengamankan kedua orang tersebut dan menghubungi pihak kepolisian," jelas Tri.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori Rp500 Juta.
"Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.