TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Berdasarkan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi dijelaskan seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.
Inspektur Kota Tangsel Achmad Zubair menegasakan meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan.
"Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk," tegasnya saat sosialisasi pengendalian gratifikasi bersama KPK yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangsel, pada Selasa 10 Maret 2026.
Maksimalkan Peran UPG
Untuk memfasilitasi pelaporan tersebut, Pemkot Tangsel memaksimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di bawah naungan Inspektorat.
UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel.
Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat.
Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.
Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK. Lembaga tersebut juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk.
Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing.
"Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum," ujar Zubair.
Dengan struktur tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis, mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
"Kehadiran seluruh lurah dalam sosialisasi ini adalah bukti komitmen kuat menciptakan pemerintahan yang berintegritas," jelasnya.