Oleh: Ni'matul Afiah Ummu Fatiya, Pemerhati Kebijakan Publik
TANGERANGNEWS.com-Benarlah kalau dikatakan bahwa Khamar adalah Ummul khabaaits (induk dari segala kejahatan). Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang. Tragedi yang terjadi di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang, adalah contoh bagaimana Khamar bisa menghancurkan jiwa manusia dan mengubah seorang anak menjadi pembunuh ibu tirinya.
Menurut hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba, dengan hasil tes urine yang mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam. (TangerangNews.com, 19-4-2026).
Kapitalisme: Ladang Subur Kriminalitas
Maraknya berbagai kasus kejahatan serta modus baru yang beraneka ragam adalah konsekuensi logis dari diterapkannya sistem kapitalisme saat ini.
Sistem yang dibangun atas dasar kepentingan materialisme dan individualisme ini membuat masyarakat lebih rentan melakukan tindak kejahatan, terlebih sistem ini juga telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan.
Dalam sistem kapitalisme, tolok ukur perbuatan bukan lagi halal-haram. Benar-salah tidak lagi berdasarkan hukum syarak. Namun, semua bisa diatur tergantung siapa yang berkepentingan. Maka tidak heran, berbagai kasus kriminalitas sulit diberantas sampai tuntas.
Larangan Khamar
Khamar jelas keharamannya. Di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 219, Allah Swt. berfirman:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Khamar adalah segala jenis minuman yang memabukkan. Bukan hanya yang terbuat dari anggur, tetapi mencakup khamr yang terbuat dari selain anggur. Adapun narkoba, karena memiliki sifat yang sama, yakni bisa menghilangkan akal/kesadaran dan menimbulkan bahaya terhadap tubuh maka hukumnya disamakan dengan khamar.
Maka, apa yang dilarang untuk mengkonsumsinya, dilarang pula untuk menjual atau membelinya.
Selain itu, terdapat pula hadis Rasulullah Saw. yang melarang meminum khamar:
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَشْرَبِ الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
“Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi Muhammad berwasiat, 'Janganlah engakau meminum khamar. Karena khamar adalah kunci dari segala keburukan'.” (HR Ibnu Majah).
Simalakama Pemberantasan Narkoba
Kasus penggunaan narkoba tidak terjadi baru-baru ini saja. Hal ini sudah berlangsung sejak era penjajahan Belanda, lalu terusberkembang hingga saat ini.
Meskipun sudah ada Undang-undang yang melarang penggunaan narkoba, peredarannya terus meluas dan menyasar semua kalangan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum cukup untuk mengatasi masalah ini.
Ironis dan menyedihkan, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba justru banyak yang turut terjerat dalam pusaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan bisa terjadi di mana saja, bahkan dalam institusi yang paling dipercaya.
Selain faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum dan sulitnya lapangan kerja menyebabkan peredaran narkoba tetap menjadi jalan pintas untuk mendapatkan kepuasan dan kekayaan secara instan.
Strategi Islam Atasi Narkoba
Berbeda dengan sistem lain, Islam menawarkan solusi yang komprehensif untuk mengatasi persoalan narkoba:
Tindakan preventif. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan agama, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Penanaman akidah sejak usia dini sangat penting untuk membangun fondasi yang kuat bagi pola pikir dan pola sikap individu. Langkah tersebut akan membentuk kepribadian seseorang sehingga memiliki ketakwaan yang tinggi kepada Allah. Selain itu, penyediaan lapangan kerja yang luas dapat menghindarkan masyarakat dari mencari penghasilan dengan jalan haram.
Tindakan kuratif. Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Ketika ada umat-Nya yang terperosok dalam perbuatan dosa, pintu tobat terbuka lebar untuk siapa saja yang mau bertobat. Orang yang terpapar narkoba akan diterapi Melalui tobat nasuha, kemudian dibimbing untuk melakukan aktivitas ibadah.
Sanksi yang tegas. Maraknya peredaran narkoba tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum. Islam dengan tegas akan menindak setiap perbuatan dosa, sekecil apa pun dan siapa pun pelakunya.
Sanksi dalam Islam
Sanksi bagi peminum khamar termasuk ke dalam perkara hudud yang jenis dan kadarnya sudah ditetapkan. Pelakunya didera 40 kali. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas Ra.
كَانَ النَّبِيُّ يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Sementara sanksi bagi pengedar atau pelindung perdagangan narkoba hukumannya didera, didenda, dan takzir yang ditetapkan oleh kadi.
Khatimah
Begitu bahayanya narkoba sehingga Islam benar-benar memperhatikan hukum yang terkait dengannya. Dengan seperangkat aturan tersebut, Islam menjamin terpeliharanya jasmani dan rohani umat manusia. Semua aturan ini hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam.
Wallahu a'lam.