Petugas Sekuriti Serang Banten Bawa Pulang Mobil Hadiah Viu x Telkomsel
Rabu, 29 April 2026 | 20:56
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menetapkan Elsa Marlina, 25, sebagai tersangka karena telah melakukan pembunuhan pada suaminya Joni, 51, di kediamannya, pada Jumat 6 Maret 2026.
"Setelah kita mengumpulkan alat bukti yang cukup, olah TKP, kemudian hasil pemeriksaan, seketika itu juga kita menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo pada Minggu 15 Maret 2026.
Septa mengungkap motif Elsa Marlina membunuh suaminya dikarenakan sakit hati lantaran korban hendak menikah lagi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia sakit hati korban minta nikah lagi," jelasnya.
Atas Perbuatannya, Elsa Marlina dijerat Pasal 458 ayat 1 UU No1/2023 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, kasus ini diketahui ketika Elsa Marlina datang ke Polresta Tangerang dan mengaku telah membunuh suaminya.
Kemudian petugas mengecek TKP dan menemukan jasad korban telah bersimbah darah di dalam kamarnya di Kampung Kavling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
TODAY TAGGelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.
Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews