-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.

-
Warga Tangsel Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Situ Gintung
-
Semarak HUT ke-80 RI di Kabupaten Tangerang, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
-
PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Gerakan Laut Sebasah dan Penanaman Mangrove di Kamal Muara
-
12.708 Narapidana di Banten Terima Remisi HUT ke-80 RI
-
Diduga Korban Pembunuhan, Keluarga Minta Polisi Ungkap Kasus Mayat di Jembatan Kaca Tangerang