-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Pemuda Diduga Alami Depresi Tewas Tertemper KRL di Pagedangan
-
Pengamat Minta Pemerintah Jujur-jujuran Soal Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir
-
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
-
Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp15.700 Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar
-
Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

