-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED
-
Khotmil Quran SDIP AL Ijtihad Tangerang Diapresiasi Qori Internasional
-
Investor Cina Tertarik Tanam Modal Bidang Pembangkit Listrik di Kabupaten Tangerang
-
Dukung Usaha Ternak, PLN Sambung Listrik Kandang Ayam di Lebak Banten
-
PT AHM dan Wahana Makmur Sejati Buka Pusat Pembelajaran Otomotif di SMKN 8 Tangerang
-
Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat untuk Angkut 109 Ribu Calon Jemaah Haji