-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
AirNav Indonesia Berangkatkan 4.000 Pemudik dengan Kereta Api
-
Ada Diskon Tarif di Ruas Tol Tangerang-Merak saat Mudik Lebaran, Cek Lokasi dan Tanggalnya
-
650 Ribu Kendaraan Mudik Tinggalkan Jabodetabek, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30%
-
Cegah Wisatawan Kecewa, Gubernur Banten Pastikan Kesiapan Jalur Wisata Anyer hingga Sawarna
-
H-5 Lebaran, Arus Penyeberangan di Pelabuhan Merak Relatif Lancar
