-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026
-
TPS Liar di Batuceper Tangerang Tak Teratasi Sejak 2010
-
Polsek Jatiuwung Bekuk 2 Pelaku Curanmor Usai Beraksi, Sita 2 Senpi Rakitan dan 10 Peluru
-
Morula IFC Hadir di BSD, Bawa Standar Fertilitas Global ke Indonesia
-
Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia
