-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.

-
Atasi Konflik Truk Tambang, Pemprov Banten Bakal Seragamkan Jam Operasional dan Wajib Masuk Tol
-
Diduga Debt Collector dan Pengendara Ribut Gegara Mau Tarik Motor di Cipondoh
-
Ini Tampang dan Peran 9 Pelaku Penyekapan Disertai Penyiksaan di Pondok Aren
-
9 Pelaku Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Pondok Aren Ditangkap, Ada Mobil Dinas Polri di Lokasi
-
Pesta Gol di Indomilk Arena, Persita Hantam PSIM 4-0, Cetak Lima Kemenangan Beruntun