Connect With Us

DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29

Massa demonstrasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Komplek Parlemen, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.

Hal itu disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, yang tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak UU Desa direvisi.

Ia pun menyebut pihaknya sudah menjanjikan pengesahan setidaknya dilakukan pada Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan.

"Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan," ujar Baidowi.

Lebih lanjut, pembahasan mengenai RUU Desa telah memutuskan beberapa hal, diantaranya penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desam

Lalu, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; 

Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

 Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tersebut akan diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Sebelumnya, sejumlah perangkat desa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. 

Massa demonstran menuntut kepastian dalam pengesahan revisi UU Desa, yang salah satu poinnya terkait penambahan masa jabatan kepala desa.

KOTA TANGERANG
THE SKYFRONT Resmi Dibuka, Destinasi Kuliner Berkonsep Runway View di Samping Bandara Soetta

THE SKYFRONT Resmi Dibuka, Destinasi Kuliner Berkonsep Runway View di Samping Bandara Soetta

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:46

Area komersial perdana di kawasan Asthara Skyfront City bertajuk THE SKYFRONT resmi dibuka untuk umum. kawasan ini menjadi bagian awal dari pengembangan township seluas 1.100 hektar

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

NASIONAL
Program MBG Berpotensi Merugi Rp1,27 T Per Pekan Gegara Makanan Terbuang

Program MBG Berpotensi Merugi Rp1,27 T Per Pekan Gegara Makanan Terbuang

Rabu, 25 Februari 2026 | 14:55

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi mengalami kerugian akibat makanan terbuang mencapai Rp1,27 triliun setiap pekan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill