Connect With Us

Tidak Perlu Dipenjara, KPK Usul Kepala Desa Cukup Kembalikan Uang Korupsi Lalu Dipecat

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 Desember 2021 | 11:59

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan jika kepala daerah yang melakukan korupsi tidak harus dipenjara, tapi cukup dipecat dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

Namun hal itu dilakukan dengan catatan jika nilai yang dikorupsi tidak besar. Sementara pemecatan dilakukan berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 2 Desember 2021.

Alex menilai mengadili kepala desa korupsi dengan jumlah yang kecil itu tidak efektif dan efisien. Negara lebih banyak mengeluarkan biaya untuk proses hukumnya dibanding nilai yang dikorupsi.

"Ya sudah suruh kembalikan, ya, kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya," ujarnya.

Alex mengatakan pemecatan kepala desa yang terbukti korupsi bisa menimbulkan efek jera bagi kepala desa lainnya.

Sedangkan tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukan dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara. Melainkan seberapa banyak uang korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara.

Apalagi memenjarakan kepala desa, menurutnya, bisa berdampak menghancurkan hidup keluarganya.

"Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua," imbuhnya.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Fenomena Working Poor, Ketika Punya Pekerjaan Tidak Mengubah Kemiskinan

Fenomena Working Poor, Ketika Punya Pekerjaan Tidak Mengubah Kemiskinan

Senin, 23 Februari 2026 | 15:10

Fenomena “working poor” makin mengemuka di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa memiliki pekerjaan tidak selalu menjamin kesejahteraan hidup.

KAB. TANGERANG
Demo 1 Tahun Pemerintahan Maesyal-Intan Berujung Ricuh

Demo 1 Tahun Pemerintahan Maesyal-Intan Berujung Ricuh

Senin, 23 Februari 2026 | 23:09

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi untuk menyikapi satu tahun kepemimpinan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, Senin, 23 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill