Connect With Us

Buron Kasus Korupsi Bank BUMN Rp120 Miliar Ditangkap di Tangsel

Tim TangerangNews.com | Rabu, 29 September 2021 | 08:04

Ilustrasi. Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (@TangerangNews / Bisnis)

TANGERANGNEWS.com- Buron kasus korupsi pada Bank BUMN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 miliar bernama Harianto Brasali, ditangkap aparat kejaksaan Agung di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa 28 September 2021, menyatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

“Harianto Brasali ditangkap di kawasan Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sebelum upaya penangkapan dilakukan, Harianto telah dipanggil jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun mangkir hingga dinyatakan DPO,” kata Leonard. 

Leonard melanjutkan, terpidana akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Terpidana Harianto Brasali dalam perkara ini dieksekusi berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Leonard menyebut Harianto Brasali dkk secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi di kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat pada 14 Februari 2002. Karena perbuatannya PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

HIBURAN
40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

40 Tahun Berkarier, Aktor Tom Cruise Akhirnya Raih Piala Oscar 

Selasa, 18 November 2025 | 12:36

Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

PROPERTI
Akses Tol dan Kawasan Terintegrasi Kerek Nilai Properti di Legok, Rumah Rp400 Juta Melonjak 50% dalam 2 Tahun

Akses Tol dan Kawasan Terintegrasi Kerek Nilai Properti di Legok, Rumah Rp400 Juta Melonjak 50% dalam 2 Tahun

Minggu, 23 November 2025 | 20:19

Kawasan Tangerang Raya, khususnya Legok, kini menjadi sorotan utama sebagai magnet investasi properti dengan kenaikan nilai jual yang fantastis, didorong oleh pengembangan infrastruktur dan kawasan kota yang terintegrasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill