Connect With Us

Buron Kasus Korupsi Bank BUMN Rp120 Miliar Ditangkap di Tangsel

Tim TangerangNews.com | Rabu, 29 September 2021 | 08:04

Ilustrasi. Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (@TangerangNews / Bisnis)

TANGERANGNEWS.com- Buron kasus korupsi pada Bank BUMN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 miliar bernama Harianto Brasali, ditangkap aparat kejaksaan Agung di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa 28 September 2021, menyatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

“Harianto Brasali ditangkap di kawasan Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sebelum upaya penangkapan dilakukan, Harianto telah dipanggil jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun mangkir hingga dinyatakan DPO,” kata Leonard. 

Leonard melanjutkan, terpidana akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Terpidana Harianto Brasali dalam perkara ini dieksekusi berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Leonard menyebut Harianto Brasali dkk secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi di kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat pada 14 Februari 2002. Karena perbuatannya PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Berjualan di Sekitar Kawasan Tugu Adipura 

Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Berjualan di Sekitar Kawasan Tugu Adipura 

Kamis, 4 Juni 2026 | 09:56

Satpol PP Kota Tangerang menindak sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar kawasan Tugu Adipura, sepanjang Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill