Connect With Us

Buron Kasus Korupsi Bank BUMN Rp120 Miliar Ditangkap di Tangsel

Tim TangerangNews.com | Rabu, 29 September 2021 | 08:04

Ilustrasi. Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (@TangerangNews / Bisnis)

TANGERANGNEWS.com- Buron kasus korupsi pada Bank BUMN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 miliar bernama Harianto Brasali, ditangkap aparat kejaksaan Agung di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa 28 September 2021, menyatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

“Harianto Brasali ditangkap di kawasan Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sebelum upaya penangkapan dilakukan, Harianto telah dipanggil jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun mangkir hingga dinyatakan DPO,” kata Leonard. 

Leonard melanjutkan, terpidana akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Terpidana Harianto Brasali dalam perkara ini dieksekusi berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Leonard menyebut Harianto Brasali dkk secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi di kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat pada 14 Februari 2002. Karena perbuatannya PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

BANTEN
PLN UID Banten Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Nataru 2025 

PLN UID Banten Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Nataru 2025 

Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:42

Setelah sukses mengawal kebutuhan listrik selama rangkaian Pilkada Serentak 2024 di Banten, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kini bersiap memastikan layanan kelistrikan optimal untuk perayaan Natal

OPINI
Badai Kritik Hantam Gus Miftah dan KH Usman Ali Terkait Insiden Penjual Es

Badai Kritik Hantam Gus Miftah dan KH Usman Ali Terkait Insiden Penjual Es

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:45

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menjadi sorotan setelah diduga mengolok-olok penjual es teh, Sunhaji, saat pengajian di Magelang.

PROPERTI
Ruko Quantum Commercial Sold Out, Summarecon Serpong Raup Nilai Penjualan Rp90 Miliar

Ruko Quantum Commercial Sold Out, Summarecon Serpong Raup Nilai Penjualan Rp90 Miliar

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:16

Produk komersial Summarecon Serpong yakni Ruko Quantum Commercial di Jalan Boulevard Gading Serpong, ludes pada dua tahap penjualan.

TANGSEL
Masjid Al-Ikhlas VDT Targetkan Juara di Ajang Muslim Games 2024 

Masjid Al-Ikhlas VDT Targetkan Juara di Ajang Muslim Games 2024 

Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:27

Forum Masjid Musholla BSD (FMMB) menggelar kegiatan Muslim Games 2024 di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Raya, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill