Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com- Buron kasus korupsi pada Bank BUMN yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 miliar bernama Harianto Brasali, ditangkap aparat kejaksaan Agung di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa 28 September 2021, menyatakan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Harianto Brasali ditangkap di kawasan Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sebelum upaya penangkapan dilakukan, Harianto telah dipanggil jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun mangkir hingga dinyatakan DPO,” kata Leonard.
Leonard melanjutkan, terpidana akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.
Terpidana Harianto Brasali dalam perkara ini dieksekusi berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Leonard menyebut Harianto Brasali dkk secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi di kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat pada 14 Februari 2002. Karena perbuatannya PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGRibuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.
Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews