Connect With Us

Oktober Ini, Kasus Korupsi KONI Tangsel Disidangkan

Rachman Deniansyah | Kamis, 30 September 2021 | 19:59

Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Suharyo memakai rompi berwarna pink tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat, 4 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus dugaan korupsi yang menghantam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, bakal disidangkan pada Oktober 2021 mendatang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas telah memastikan bahwa berkas penyidikan atas kasus tersebut telah rampung dan dinyatakan lengkap. "Sudah (kita) limpahkan," ujar Ate pada Kamis 30 September 2021. 

Berkas atas kasus yang menyeret dua orang tersangka ini, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Serang. Sementara persidangannya, bakal digelar dalam waktu dekat ini. 

"Penetapan sidang mulai tanggal 07 oktober 2021," imbuhnya. 

Namun, agenda sidang nantinya tidak akan digelar secara terbuka. Mengingat kini masih masa transisi pandemi COVID-19. Sidang secra daring diberlakukan bagi terdakwa. "Saksi hadir di PN Serang," tambahnya.

Sebelumnya, kasus korupsi tersebut telah menyeret dua sosok petinggi menjadi tersangka.

Tersangka pertama, yakni Bendahara Umum KONI Tangsel, Suharyo. Sedangkan tersangka kedua, Rita Juwita yang menduduki kursi Ketua Umum KONI Tangsel.

Kedua tersangka disangkakan telah menyelewengkan anggaran hibah sekitar Rp1,1 miliar dari Rp7,8 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Tangsel.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

KAB. TANGERANG
261 Bangli Penyebab Banjir di Pasar Kemis Dibongkar, Pedagang Keberatan Direlokasi

261 Bangli Penyebab Banjir di Pasar Kemis Dibongkar, Pedagang Keberatan Direlokasi

Rabu, 6 Mei 2026 | 17:54

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pembongkaran terhadap 261 bangunan liar di Jalan Puri Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu 6 Mei 2026.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill