Connect With Us

Ketua KONI Tangsel Ikut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Rachman Deniansyah | Kamis, 10 Juni 2021 | 14:23

Tersangka Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi berwarna merah saat keluar dari Gedung Kejari Tangsel, usai penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis, 10 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasus korupsi dana hibah yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, hingga kini masih terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan kini baru saja menetapkan satu nama lain sebagai tersangka. 

Selain Bendahara Umum Suharyo, yang lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, saat ini kasus tersebut juga menyeret nama petinggi KONI Kota Tangsel lainnya. 

Tersangka Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi berwarna merah saat keluar dari Gedung Kejari Tangsel, usai penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis, 10 Juni 2021.

Ia adalah Rita Juwita, wanita yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Tangsel. 

Pantauan TangerangNews.com, Rita terlihat lesu saat keluar dari Gedung Kejari Tangsel, usai penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis, 10 Juni 2021. 

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah muda, ia berjalan keluar dari gedung dengan pengawalan ketat petugas menuju mobil tahanan.

Tak ada satupun kata yang terucap dari sosok mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Tangsel itu. 

Baca Juga :

Ia terus menunduk, hingga terduduk dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke lapas perempuan, Kota Tangerang. Mobilnya mulai keluar gerbang Gedung Kejari Tangsel, sekitar pukul 13.11 WIB. 

Tersangka Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita memakai rompi berwarna merah saat keluar dari Gedung Kejari Tangsel, usai penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis, 10 Juni 2021.

Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah menjelaskan penetapan itu dilakukan atas pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menjerat Bendahara Umum KONI Tangsel, Suharyo. 

"Kami menetapkan satu tersangka lagi dalam tindak pidana korupsi dana hibah KONI dari Pemda, inisialnya RJ menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangerang Selatan," ujar Aliansyah usai penetapan tersangka baru. 

Modusnya tetap sama yaitu memanipulasi laporan penanggungjawaban dana hibah KONI Kota Tangsel. 

"Yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar lebih. Berdasarkan perhitungan inspektorat Kota Tangsel," pungkasnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

BANDARA
Jelang Lebaran 2026, Bandara Soetta Siagakan 7.832 Personel hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Jelang Lebaran 2026, Bandara Soetta Siagakan 7.832 Personel hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 10 Maret 2026 | 18:19

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill