Connect With Us

Serasinya Petinggi KONI Tangsel Telan Dana Hibah Senilai Miliaran Rupiah

Rachman Deniansyah | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:11

Kedua tersangka petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan terkait Dana Hibah, Kamis, 10 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua nama petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah 2019.

Keduanya, merupakan sama-sama bagian dari Badan Pengurus Harian (BPH) yang terdiri dari Ketua dan Bendahara Umum KONI Tangsel. 

Sang Ketua, Rita Juwita dan Bendahara, Suharyo, keduanya serasi dan kompak menyelewengkan dana hibah  Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2019.

Baik Rita ataupun Suharyo, ditetapkan menjadi tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar dari uang dana hibah tersebut dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), dengan sejumlah kegiatan fiktif. 

Namun dalam penetapannya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, lebih dulu menjadikan Suharyo sebagai tersangka, Jumat, 4 Juni 2021 lalu. 

Kemudian sepekan selanjutnya saat penyidikan terus dilakukan, berdasarkan pengembangan kasus tersebut Kejari Tangsel kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita, Kamis, 10 Juni 2021.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo. Modusnya sama yaitu memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019," ujar Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah, sesaat setelah penetapan tersangka baru. 

Baca Juga :

Penetapan tersangka terhadap Rita ataupun Suharyo itu, kata Aliansyah, dilakukan setelah pemeriksaan dan seluruh barang bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi. 

"Lalu ditetapkanlah menjadi tersangka. Karena Dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan melarikan diri," imbuhnya. 

Aliansyah menyebut, dalam tindak pidana korupsi tersebut, keduanya juga terbukti telah bekerjasama dan memiliki peran yang sama. 

"Perannya sama. Mereka ini terkait pertanggungjawaban. Dokumennya itu memang diduga tidak sesuai (manipulatif). Mereka ada keterkaitan, saling keterkaitan," terangnya. 

Atas hal itu, keduanya baik Rita atau Suharyo, kini sedang menjalani masa tahanan tingkat penyidik selama 20 hari ke depan.

"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari, mulai hari ini di Lapas Perempuan Tangerang" kata Aliansyah. 

Keduanya pun kini diancam dengan pasal berlapis, dengan hukuman sedikitnya lima tahun penjara. 

"Adapun Pasal yang diduga dilanggar, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (RED/RAC)

TANGSEL
Tekan Risiko Demensia dan Penyakit Kronis, 36 Pos Lansia Dibuka di Tangsel

Tekan Risiko Demensia dan Penyakit Kronis, 36 Pos Lansia Dibuka di Tangsel

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengoperasikan sebanyak 36 Pos Lansia yang tersebar di berbagai kelurahan untuk memperkuat layanan kesehatan dan ruang sosial bagi warga lanjut usia.

BANTEN
Truk Boks Bawa 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Pelabuhan Merak, Nilainya Capai Rp33,3 Miliar

Truk Boks Bawa 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Pelabuhan Merak, Nilainya Capai Rp33,3 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:33

Jajaran Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) atau benur senilai puluhan miliar rupiah.

PROPERTI
Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:44

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia turut terasa di kawasan Paramount Gading Serpong. Berbagai dekorasi bernuansa merah-putih menghiasi sejumlah area hunian, komersial, dan fasilitas publik

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill