Connect With Us

Gandeng Yusril, Apdesi Gugat Aturan yang Jegal Kepala Desa untuk jadi Anggota DPRD

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Januari 2018 | 14:00

Yusril Ihza Mahendra saat memberi sambutan di hadapan ratusan kepala desa di Eks Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merasa terhambat oleh Undang-undang (UU) desa dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, menjelang pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang. Tidak sedikit kepala desa yang berkeinginan ikut dalam pertarungan menjadi wakil rakyat.

Karena itulah Apdesi akan melakukan uji materil (judicial review) terhadap UU No.6 tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Kontitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi pun menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk maju menghadapi MK dan MA dalam melakukan judicial review terhadap UU Desa dan peraturan KPU itu.

Dalam hal tersebut sejumlah pemimpin APDESI dari berbagai provinsi juga secara resmi melakukan penandatanganan MOU tersebut.

"Ini sebenarnya melakukan uji UU desa dan menguji peraturan KPU tentang syarat-syarat untuk menjadi calon legislatif yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa," ujar Yusril, Jumat (5/1/2018) di Eks Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Kota Tangerang.

Yusril menjelaskan, kades dan perangkat desa merasa bahwa hak-hak mereka terhambat dengan adanya peraturan KPU dan juga UU desa.

"Mereka merasa terhambat kalau mereka ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif karena mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, padahal itu tidak ada di dalam undang-undang. Itu ada dalam peraturan KPU," jelas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, setelah penanda tanganan kuasa, pihaknya akan mengajukan uji materil ke MA dalam waktu dekat.

"Setelah penandatanganan ini, dalam waktu seminggu kami sudah bisa ajukan ke mahkamah agung karena sudah kami pelajari beberapa hari yang lalu. Memang ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi. Oleh karena itu, cara damai inilah yang kami tempuh," ucap Yusril.

BACA JUGA :

Diketahui, salah satu pasal didalam UU Desa tentang larangan para Kades untuk menjadi pengurus partai politik, adalah pasal 29. Sementara larangan menjadi parpol untuk perangkat desa tertuang pada pasal 51.

"Pengurus partai dan anggota partai politik adalah dua hal yang sama sekali tidak sama. Karena anggota parpol bukan berarti pengurus parpol," imbuh Yusril.

Menurut Yusril, pengurus partai politik sangat berbeda dengan anggota partai politik.

"Semoga uji materi UU ini dapat dikabulkan dan dibatalkan oleh MA sehingga para kades dan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri, tapi cukup cuti," papar Yusril.(DBI/HRU)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill