Connect With Us

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Aktifitas pembakaran sampah di TPS ilegal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

‎Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan ‎pelaku pembakaran sampah liar dapat dikenai sanksi.

"Hal ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Sampah," katanya, Selasa 28 Juli 2026.

Tindakan tegas ini diambil usai meningkatnya peristiwa kebakaran saat kemarau ekstrem. 

‎Diketahui, pada periode Juli 2026, tercatat sedikitnya 121 peristiwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten Tangerang meliputi ilalang, sampah, rumah, limbah, perusahaan, serta TPA Jatiwaringin. 

‎"Kami mulai hari ini menghimbau agar jangan lagi membakar sampah-sampah yang ada yang berserakan di lapangan baik itu yang di hamparan ilalang ataupun juga di pinggir-pinggir jalan. Karena dengan cuaca yang ekstrim panasnya ini luar biasa, ini juga akan mengganggu masyarakat sekitar karena asapnya sangat tebal ditambah juga dengan angin," ujar Taufik, Selasa 28 Juli 2026.

‎Selain itu, Taufik juga meminta bagi warga yang melihat adanya sampah yang berserakan di pinggir jalan maupun di hamparan lahan untuk melapor ke dinas terkait, bukan membakarnya secara sembarangan.

‎"Saya menghimbau pada masyarakat apabila ada timbunan sampah segera hubungi petugas Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK), untuk angkut segera sampahnya di tempat pembuangan liar tadi supaya tidak dibiarkan hingga mengakibatkan kejadian-kejadian kebakaran," ungkapnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill