TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penghentian kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat setelah masa uji coba berakhir pada akhir Juli 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, Pemprov Banten telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait kelanjutan kebijakan tersebut.
"Namun, keputusan akhir tetap menunggu persetujuan pemerintah pusat. Kami telah berkomunikasi dengan KemenPAN-RB mengenai kelanjutan kebijakan tersebut," ujar Ai Dewi Suzana, Selasa 28 Juli 2026, dikutip dari RRI.
Menurut Ai, Pemprov Banten menginginkan seluruh ASN kembali bekerja penuh dari kantor selama lima hari kerja.
“Ya kita inginnya supaya kembali lagi, enggak usah WFH kali. Tapi lagi dikomunikasikan dulu sama MenPAN dan yang lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan WFH setiap Jumat bukan merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Banten, melainkan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat.
Karena itu, keputusan untuk menghentikan atau memperpanjang kebijakan sepenuhnya menjadi kewenangan KemenPAN-RB.
Menurutnya, skema WFH awalnya diberlakukan sebagai uji coba selama dua bulan, yakni April hingga Mei 2026, untuk mendukung penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Setelah masa tersebut berakhir, kebijakan diperpanjang hingga Juli dan kini memasuki tahap evaluasi.
“Inikan perintah, bukan kepengen Pemprov, kemarin dua bulan percobaan dari April sampai Mei, kemudian diperpanjang sampai Juli. Nah, Juli ini mau berakhir, apakah diperpanjang lagi atau memang tidak,” ujarnya.
Pemprov Banten, lanjut Ai, akan mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Jika usulan penghentian disetujui, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten akan kembali bekerja dari kantor selama lima hari dalam sepekan.