-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Kebakaran Pabrik Kemenyan di Bayur: 3 Pegawai Sesak Napas, 4 Unit Kendaraan Ikut Ludes
-
Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan
-
Kebakaran Melanda Pabrik Kemenyan di Bayur Tangerang
-
Dampak El Nino, Lahan Pertanian di 15 Kecamatan Kabupaten Tangerang Terancam Kekeringan
-
Ngantuk Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemotor Terjatuh hingga Luka-luka di Flyover Ciputat
