-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.

-
Kasir Minimarket di Jatiuwung Cabuli Bocah Gegara Kerap Nonton Video Porno Anak
-
Imbas Antrean Panjang, Wali Kota Tangerang Minta Disdukcapil Evaluasi
-
Koban Lebih dari Satu Orang, Kasir Minimarket di Jatiuwung Sudah Dua Kali Lakukan Pencabulan
-
Ini Jadwal dan Cara Daftar SPMB 2025 SMP Tahap I Kota Tangerang
-
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan