-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Tak Hanya Beri Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Bantu Keluarga Peserta Bangkit Mandiri
-
Anggaran Terbatas, DPUPR Kota Tangerang Akui Tidak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak Tahun Ini
-
Pakar Keamanan Siber Asal Indonesia Temukan Celah Kritis di NASA
-
Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan
-
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar
