-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Jembatan Merpati Raya Ciputat Ditutup untuk Perbaikan, Arus Lalin Dialihkan ke 6 Jalur Aternatif
-
Detik-detik Evakuasi Penumpang KMP Batumandi yang Terbakar di Perairan Merak Banten
-
Kebakaran di Jatiuwung Hanguskan 9 Gudang, 1 Personel Damkar Dilarikan ke UGD Gegara Sesak Nafas
-
Kebakaran Hebat Landa Gudang Es Krim Momoyo di Jatiuwung Tangerang
-
Pascaledakan Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Ruko dan Relokasi Pedagang
