-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay
-
Investasi Sektor Hilirisasi Banten Tembus Rp41,3 Triliun pada 2025
-
Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran
-
Pria Ini Tipu Korban Rp1 Miliar untuk Lolos Seleksi Akpol, Ditangkap saat Kabur ke Anyer
-
2 Pria Diciduk di Warung Kopi Batuceper, Edarkan 2.160 Butir Tramadol
