-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Viral! Pria Diduga Aparat Todong Pistol ke Kepala Sopir Taksi Online Gegara Senggolan di Jalan Tangsel
-
Bincang Ramadan Pokja WHTR, Ketua DPRD Beberkan PAD Kota Tangerang Masuk Titik Jenuh
-
Kepergok Dorong Motor Curian, Pelaku Curanmor di Kresek Tangerang Diamuk Massa
-
Viral Menu MBG Minimalis saat Ramadan, SPPG Tangerang Lakukan Evaluasi
-
Bantah Ancaman UU ITE, Kepala BGN Persilakan Orang Tua Unggah Menu MBG ke Medsos
