-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Pria di Benda Tangerang Nekat Curi Honda PCX Demi Kebutuhan Hidup
-
Pemuda Masjid di Tangsel Dibekali Keterampilan Coding dan Konten Digital
-
Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin di Banten, Pemprov Pantau Kewajiban Reklamasi Lahan
-
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda
-
BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027
