-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.

-
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang Ditemukan Gantung Diri di Kampus
-
Sejumlah Warga Laporkan Masalah SPMB ke Posko Pengaduan PWI Kota Tangerang
-
11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Celurit dan Kelewang Disita
-
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang
-
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang