-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.

-
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui
-
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya
-
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025
-
Lepas Calon Jemaah Haji, Wagub Banten Sebut Hanya Orang Terpilih yang Berangkat
-
3..000 Buruh Kota Tangerang Hadiri May Day di Monas