-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Bandara Soetta Tutup Lagi Sampai 18.00 WIB, 624 Penerbangan Bakal Terdampak
-
Sekolah PJJ, Penyaluran MBG di Kabupaten Tangerang Dialihkan ke Ponpes dan Panti Asuhan
-
Kerugian Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja Ditaksir Capai Rp10 Miliar
-
Sekolah di Tangerang PJJ 3 Hari Imbas Paparan Abu Vulkanik
-
Pemkot Tangsel Berikan Panduan Teknis Keselamatan dari Paparan Abu Vulkanik
