-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA
-
Unggul Bidang Pendidikan dan Kesehatan, KORPRI Kabupaten Tangerang Diakui Terbaik Nasional
-
Tempat Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Sepatan Tangerang Dibongkar Polda Banten, Jual Rp160 Ribu Per Tabung
-
Stockbit Puncaki Daftar Top Broker RI dengan Transaksi Rp26,5 Triliun
-
Ini Nomor Rekening Resmi BAZNAS Kota Tangerang untuk Bantuan Bencana Sumatera-Aceh
