-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.
RECOMENDED-
Motor Suzuki Thunder Terbakar di SPBU Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan Pelangsiran
-
VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki
-
Kekeringan, Warga Pagedangan Tangerang Berebut Bantuan Air Bersih
-
25 Tahun Dibiarkan Rusak, Pemprov Banten Akhirnya Perbaiki Jembatan Piano Penghubung Serang-Tangerang
-
Wanita Muda Terjebak di Dalam Daycare Ciputat, Diduga Dikunci Orang Tak Dikenal
