Connect With Us

20 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ikut LDK Sebelum Menjabat

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 November 2023 | 00:13

20 Kades mengikuti LDK di Ruang Rapat Gemilang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 23 November 2023. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 20 Kepala Desa yang baru dilantik di Kabupaten Tangerang mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) sebelum resmi menjabat.

Kegiatan LDK ini digelar di Ruang Rapat Gemilang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 23 November 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengatakan, para peserta LDK akan diberi berbagai materi meliputi tugas pokok dan fungsi kepala desa, wawasan kebangsaan serta berbagai kompetensi lainnya.

Menurut Andi, LDK yang digelar mulai 23 hingga 29 November 2023 ini dapat menghasilkan para Kepala Desa yang memiliki kecakapan dalam memimpin.

"Harapannya setelah mengikuti pelatihan dasar kepentingan ini, para Kepala desa itu akan memiliki karakter yang kuat, cerdas, disiplin, tegas dan memiliki integritas serta kompetensi dalam mengelola pemerintahan yang baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Yayat Rohiman menyebut kegiatan LDK ini wajib diikuti oleh para Kepala Desa yang baru dilantik.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pasal 6 ayat 1.

"Peserta (Kades) yang mengikuti LDK sebanyak 20 orang yang terdiri dari 16 orang untuk Pilkades serentak, 2 orang untuk PAW di 2023 dan 2 orang juga hasil PAW di 2022 yang belum melaksanakan LDK," jelasnya.

Yayat berharap, setelah mengikuti LDK pada Kepala Desa mampu melaksanakan peran dan fungsi dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

KAB. TANGERANG
Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Ini Pesan Terakhir Pilot Pesawat ATR 42-500 kepada Istri

Senin, 19 Januari 2026 | 19:50

Pihak keluarga berharap Captain Andy Dahananto, pilot pesawat ATR 42-500 dapat kembali dengan selamat dari insiden jatuhnya pesawat tersebut.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill