Connect With Us

20 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ikut LDK Sebelum Menjabat

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 24 November 2023 | 00:13

20 Kades mengikuti LDK di Ruang Rapat Gemilang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 23 November 2023. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 20 Kepala Desa yang baru dilantik di Kabupaten Tangerang mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) sebelum resmi menjabat.

Kegiatan LDK ini digelar di Ruang Rapat Gemilang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 23 November 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengatakan, para peserta LDK akan diberi berbagai materi meliputi tugas pokok dan fungsi kepala desa, wawasan kebangsaan serta berbagai kompetensi lainnya.

Menurut Andi, LDK yang digelar mulai 23 hingga 29 November 2023 ini dapat menghasilkan para Kepala Desa yang memiliki kecakapan dalam memimpin.

"Harapannya setelah mengikuti pelatihan dasar kepentingan ini, para Kepala desa itu akan memiliki karakter yang kuat, cerdas, disiplin, tegas dan memiliki integritas serta kompetensi dalam mengelola pemerintahan yang baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Yayat Rohiman menyebut kegiatan LDK ini wajib diikuti oleh para Kepala Desa yang baru dilantik.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pasal 6 ayat 1.

"Peserta (Kades) yang mengikuti LDK sebanyak 20 orang yang terdiri dari 16 orang untuk Pilkades serentak, 2 orang untuk PAW di 2023 dan 2 orang juga hasil PAW di 2022 yang belum melaksanakan LDK," jelasnya.

Yayat berharap, setelah mengikuti LDK pada Kepala Desa mampu melaksanakan peran dan fungsi dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill