-
Kamis, 7 Mei 2026 | 14:28
Masih Dipelajari, Kota Tangerang Belum Implementasikan UU PPRT
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April lalu disambut sebagai tonggak sejarah baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
RECOMENDED-
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
-
Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah, Magang Maksimal 6 Bulan!
-
Pemkot Janji Perbaikan Jalan Ramp Cikokol Rampung dalam Waktu Dekat, Masuk Tahap Pengecoran
-
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen
-
Ambil Sampel Sungai Cimanceuri, DLHK Kabupaten Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Pencemaran

