Connect With Us

Masih Dipelajari, Kota Tangerang Belum Implementasikan UU PPRT

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Mei 2026 | 14:28

Para Calon PRT yang Diperlakukan tidak Layak (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April lalu disambut sebagai tonggak sejarah baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Namun, di tingkat daerah, implementasi aturan ini rupanya belum bisa langsung berjalan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan saat ini masih dalam posisi mempelajari isi regulasi tersebut dan belum bisa melakukan langkah konkret di lapangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengakui pihaknya belum mengetahui rincian detail mengenai UU PPRT.

Hal ini disebabkan belum adanya sosialisasi resmi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

"Nanti belum dapet saya. Akan saya cek ke bidangnya, karena belum sosialisasi juga," ujar nya, Kamis 7 Mei 2026.

Senada dengan Disnaker, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang juga masih meraba-raba terkait teknis pelaksanaan UU tersebut.

"Terkait UU PPRT adalah aturan baru, bulan April, masih kami pelajari. Untuk implementasinya baru akan dilakukan menyusul," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada DP3AP2KB Kota Tangerang, Yusnidar Simatupang.

Diketahui, UU PPRT sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam.

Wamenaker Afriansyah Noor mengapresiasi rampungnya pembahasan regulasi ini dan berharap UU PPRT dapat menjadi landasan yuridis yang kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Kemudian, pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill