Connect With Us

Masih Dipelajari, Kota Tangerang Belum Implementasikan UU PPRT

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Mei 2026 | 14:28

Para Calon PRT yang Diperlakukan tidak Layak (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April lalu disambut sebagai tonggak sejarah baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Namun, di tingkat daerah, implementasi aturan ini rupanya belum bisa langsung berjalan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan saat ini masih dalam posisi mempelajari isi regulasi tersebut dan belum bisa melakukan langkah konkret di lapangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengakui pihaknya belum mengetahui rincian detail mengenai UU PPRT.

Hal ini disebabkan belum adanya sosialisasi resmi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

"Nanti belum dapet saya. Akan saya cek ke bidangnya, karena belum sosialisasi juga," ujar nya, Kamis 7 Mei 2026.

Senada dengan Disnaker, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang juga masih meraba-raba terkait teknis pelaksanaan UU tersebut.

"Terkait UU PPRT adalah aturan baru, bulan April, masih kami pelajari. Untuk implementasinya baru akan dilakukan menyusul," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada DP3AP2KB Kota Tangerang, Yusnidar Simatupang.

Diketahui, UU PPRT sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam.

Wamenaker Afriansyah Noor mengapresiasi rampungnya pembahasan regulasi ini dan berharap UU PPRT dapat menjadi landasan yuridis yang kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Kemudian, pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

BANTEN
PLN Gandeng The Climate Group, Kembangkan Energi Hijau untuk Dorong Investasi

PLN Gandeng The Climate Group, Kembangkan Energi Hijau untuk Dorong Investasi

Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:28

PT PLN (Persero) menggandeng The Climate Group yang menaungi inisiatif RE100 untuk mengembangkan produk energi hijau di Indonesia.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

NASIONAL
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Wapres Tetap Tak Didiskualifikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 | 14:35

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill