Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April lalu disambut sebagai tonggak sejarah baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Namun, di tingkat daerah, implementasi aturan ini rupanya belum bisa langsung berjalan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan saat ini masih dalam posisi mempelajari isi regulasi tersebut dan belum bisa melakukan langkah konkret di lapangan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengakui pihaknya belum mengetahui rincian detail mengenai UU PPRT.
Hal ini disebabkan belum adanya sosialisasi resmi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
"Nanti belum dapet saya. Akan saya cek ke bidangnya, karena belum sosialisasi juga," ujar nya, Kamis 7 Mei 2026.
Senada dengan Disnaker, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang juga masih meraba-raba terkait teknis pelaksanaan UU tersebut.
"Terkait UU PPRT adalah aturan baru, bulan April, masih kami pelajari. Untuk implementasinya baru akan dilakukan menyusul," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada DP3AP2KB Kota Tangerang, Yusnidar Simatupang.
Diketahui, UU PPRT sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam.
Wamenaker Afriansyah Noor mengapresiasi rampungnya pembahasan regulasi ini dan berharap UU PPRT dapat menjadi landasan yuridis yang kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga.
Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Kemudian, pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews