Connect With Us

Masih Dipelajari, Kota Tangerang Belum Implementasikan UU PPRT

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Mei 2026 | 14:28

Para Calon PRT yang Diperlakukan tidak Layak (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April lalu disambut sebagai tonggak sejarah baru bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Namun, di tingkat daerah, implementasi aturan ini rupanya belum bisa langsung berjalan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan saat ini masih dalam posisi mempelajari isi regulasi tersebut dan belum bisa melakukan langkah konkret di lapangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengakui pihaknya belum mengetahui rincian detail mengenai UU PPRT.

Hal ini disebabkan belum adanya sosialisasi resmi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

"Nanti belum dapet saya. Akan saya cek ke bidangnya, karena belum sosialisasi juga," ujar nya, Kamis 7 Mei 2026.

Senada dengan Disnaker, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang juga masih meraba-raba terkait teknis pelaksanaan UU tersebut.

"Terkait UU PPRT adalah aturan baru, bulan April, masih kami pelajari. Untuk implementasinya baru akan dilakukan menyusul," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada DP3AP2KB Kota Tangerang, Yusnidar Simatupang.

Diketahui, UU PPRT sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang sejak RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2004 silam.

Wamenaker Afriansyah Noor mengapresiasi rampungnya pembahasan regulasi ini dan berharap UU PPRT dapat menjadi landasan yuridis yang kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga.

Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Kemudian, pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.

KAB. TANGERANG
Dindik Kabupaten Tangerang Bakal Relokasi Sekolah di Zona Rawan Bencana

Dindik Kabupaten Tangerang Bakal Relokasi Sekolah di Zona Rawan Bencana

Kamis, 7 Mei 2026 | 13:54

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang berencana merelokasi atau memindahkan sekolah-sekolah jenjang SD dan SMP yang berada di zona rawan bencana di wilayahnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill