TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah mendukung pembahasan RUU tersebut sebagai upaya memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker dalam rapat kerja pembahasan tingkat I.
Ia menjelaskan, pekerja rumah tangga perlu mendapatkan standar kerja yang layak, termasuk upah, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," ujarnya.
Menurut Yassierli, hubungan kerja di sektor ini memiliki karakteristik tersendiri karena dipengaruhi faktor sosial dan budaya, serta latar belakang pengguna jasa yang beragam.
Oleh karena itu, regulasi yang disusun diharapkan dapat mencakup perlindungan secara menyeluruh.
Dalam rancangan tersebut juga diatur definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, serta batasan yang tidak termasuk kategori tersebut.
Selain itu, dimuat pula ketentuan mengenai perjanjian kerja, penempatan pekerja, hingga mekanisme kerja sama.
RUU ini turut mengatur perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW sebagai mediator.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah," pungkasnya.