Connect With Us

Banten Jadi Daerah dengan PHK Terbanyak Kedua, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam Enam Bulan

Fahrul Dwi Putra | Senin, 20 Juli 2026 | 07:00

Buruh PT Krakatau Steel berunjuk rasa  menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan pabrik Krakatau Steel dan kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (2/7/2019). (@TangerangNews / Mochamad Iqbal)

TANGERANGNEWS.com- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pasar tenaga kerja nasional sepanjang 2026. 

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak 32.389 pekerja kehilangan pekerjaan selama periode Januari hingga Juni tahun ini.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Banten menjadi salah satu wilayah dengan dampak PHK paling besar. 

Kemnaker mencatat sebanyak 3.782 pekerja di Banten terdampak PHK, menjadikannya provinsi dengan jumlah PHK tertinggi kedua di Indonesia.

Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 6.727 kasus PHK atau sekitar 20,77 persen dari total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di seluruh Indonesia.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tulis Kemnaker, dikutip dari detik, Senin 20 Juli 2026.

Setelah Jawa Barat dan Banten, provinsi dengan angka PHK tertinggi berikutnya adalah Jawa Timur dengan 2.851 pekerja, DKI Jakarta sebanyak 2.436 pekerja, serta Kalimantan Selatan dengan 2.314 pekerja.

Berikut lima provinsi dengan jumlah PHK terbesar sepanjang semester pertama 2026.

1. Jawa Barat: 6.727 pekerja.

2. Banten: 3.782 pekerja.

3. Jawa Timur: 2.851 pekerja.

4. DKI Jakarta: 2.436 pekerja.

5. Kalimantan Selatan: 2.314 pekerja.

Kemnaker menjelaskan, data tersebut tidak mencakup pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

Pencatatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 mengenai tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Larang Konvoi Usai Final Piala Dunia 2026, Warga Diminta Langsung Pulang

Polresta Tangerang Larang Konvoi Usai Final Piala Dunia 2026, Warga Diminta Langsung Pulang

Senin, 20 Juli 2026 | 01:00

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi maupun arak-arakan kendaraan setelah menyaksikan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina pada Senin, 20 Juli 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill