Connect With Us

Motor Suzuki Thunder Terbakar di SPBU Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan Pelangsiran

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:49

Kerangka motor Suzuki Thunder usai terbakar di SPBU Jalan Raya Kronjo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 21 Juli 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Satu unit motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berada di Jalan Raya Kronjo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 21 Juli 2026.

Kendaraan tersebut diduga milik pelangsir atau penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

‎Peristiwa itu sempat memicu kepanikan di area SPBU lantaran kobaran api yang muncul sangat besar dan disertai asap hitam yang mebumbung tinggi.

Sejumlah pengendara lain tampak berhamburan keluar lantaran khawatir api merambat. 

‎Untungnya, petugas SPBU setempat dengan cepat melakukan upaya pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan membuat api tidak menyebar ke fasilitas penampungan BBM. 

‎Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono membenarkan adanya insiden tersebut. Ia membeberkan, peristiwa kebakaran itu terjadi setelah motor dengan tangki modifikasi itu mengisi BBM jenis pertalite.

‎"Setelah mengisi BBM, saat akan jalan, muncul percikan api dari busi dan langsung menyambar ke tangki," ujar Tri kepada TangerangNews.

‎Meski sempat terjadi kepanikan lantaran api berkobar cukup besar, Tri memastikan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.

‎Oleh karena itu, pihaknya akan menyelidiki dugaan praktik pelangsir BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik motor.

Pasalnya, motor yang hangus terbakar itu diduga milik seorang pedagang kelontong yang juga melayani penjualan BBM eceran

‎"Kita harus menginvestigasi juga terus untuk di situ juga ada unsur penimbunannyaatau tidak yang sesuai penyalahgunaan BBM," kata Tri.

‎Tri menegaskan, pemilik kendaraan terancam dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.

‎Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

‎"Kalau emang itu terdapat penyalahgunaan, akan kita tindak tegas dan kita proses sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

TANGSEL
420 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Selama Enam Hari Operasi Patuh Jaya 2026 di Tangsel

420 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Selama Enam Hari Operasi Patuh Jaya 2026 di Tangsel

Senin, 2 November 2026 | 09:50

Sebanyak 420 pelanggaran lalu lintas tercatat selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

HIBURAN
Diikuti 1.100 Peserta, Pharmaphoria Fun Run 2026 Meriahkan Paramount Petals

Diikuti 1.100 Peserta, Pharmaphoria Fun Run 2026 Meriahkan Paramount Petals

Minggu, 1 November 2026 | 19:47

Paramount Petals menggelar Pharmaphoria Fun Run 2026 di kawasan Boulevard Paramount Petals, Kabupaten Tangerang, Minggu, 1 November 2026.

SPORT
Pesta Gol di Kandang Lawan, Persita Tangerang Bantai Persik Kediri 1-5

Pesta Gol di Kandang Lawan, Persita Tangerang Bantai Persik Kediri 1-5

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:57

Berlaga di kandang lawan justru tidak membuat Persita Tangerang gentar. Skuad berjuluk Pendekar Cisadane mampu menekuk lutut Persik Kediri dengan skor telak 1-5 dalam laga pekan kedelapan Super League 2026-2027 yang digelar di Stadion Brawijaya

BANDARA
Teken MoU di Bandara Soetta, Citilink dan Krispy Kreme Luncurkan Layanan Kejutan Spesial bagi Penumpang

Teken MoU di Bandara Soetta, Citilink dan Krispy Kreme Luncurkan Layanan Kejutan Spesial bagi Penumpang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:53

Maskapai penerbangan Citilink menghadirkan inovasi baru untuk memperkuat pengalaman terbang pelanggannya melalui kolaborasi strategis bersama Krispy Kreme Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill