Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Redaksi | Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Hasbullah menunjukkan Honda Mobilio yang disita dari tersangka, Rabu 5 Agustus 2026. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

Tersangka berinisial FA yang saat itu menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari ini, Rabu 5 Agustus 2026, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022," ujar Hasbullah kepada wartawan.

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman FA yang berada di Kota Bogor guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasbullah menjelaskan, perkara bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo memasukkan bisnis baru berupa layanan charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300. Padahal, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi untuk mengoperasikan jenis pesawat tersebut.

"Meski mengetahui PT WSU tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan Boeing 737-300, tersangka tetap menunjuk perusahaan tersebut sebagai mitra pelaksana kegiatan," jelasnya.

Akibat penunjukan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga kegiatan pengoperasian pesawat tidak pernah terlaksana.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan FA selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pemuda Tangerang untuk kepentingan penyidikan.

Pada hari yang sama, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka sebagai barang bukti.

"Saat ini baru satu kendaraan yang kami sita. Sementara tim masih melakukan penggeledahan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Hasbullah.

Dengan penetapan FA, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan Direktur PT WSU sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu.

Hasbullah tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.

"Kemungkinan untuk bertambah masih terbuka, karena proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.

Terkait nilai kerugian negara, Kejari Kota Tangerang menyebutkan hingga kini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim auditor disebut telah melakukan proses penghitungan selama sekitar satu bulan.

"Kerugian pastinya masih dalam proses audit BPK. Estimasi sementara sebesar nilai pembayaran yang telah dilakukan kepada PT WSU," ungkap Hasbullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. 

TANGSEL
Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Senin, 21 September 2026 | 19:09

Akibat kelalaian membakar sampah, sebuah bangunan gudang telur milik Rahmat di Jalan Bhayangkara 1, RT05/02, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hangus terbakar pada Senin 21 September 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Senin, 21 September 2026 | 21:21

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi anggota yang bergerak di bidang usaha kuliner.

SPORT
Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Siap-siap! PLN Mobile Jawara Run 2026 Ajak Runners Lari Bareng di Serang Banten, Rutenya 5 Kilometer

Senin, 21 September 2026 | 17:38

PLN Mobile Jawara Run 2026 kembali digelar di Provinsi Banten. Setelah berlangsung pada 2025, ajang lari ini akan kembali mengajak ribuan peserta berolahraga sekaligus membawa pesan tentang gaya hidup sehat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill