Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Redaksi | Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Hasbullah menunjukkan Honda Mobilio yang disita dari tersangka, Rabu 5 Agustus 2026. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

Tersangka berinisial FA yang saat itu menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari ini, Rabu 5 Agustus 2026, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022," ujar Hasbullah kepada wartawan.

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman FA yang berada di Kota Bogor guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasbullah menjelaskan, perkara bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo memasukkan bisnis baru berupa layanan charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300. Padahal, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi untuk mengoperasikan jenis pesawat tersebut.

"Meski mengetahui PT WSU tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan Boeing 737-300, tersangka tetap menunjuk perusahaan tersebut sebagai mitra pelaksana kegiatan," jelasnya.

Akibat penunjukan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga kegiatan pengoperasian pesawat tidak pernah terlaksana.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan FA selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pemuda Tangerang untuk kepentingan penyidikan.

Pada hari yang sama, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka sebagai barang bukti.

"Saat ini baru satu kendaraan yang kami sita. Sementara tim masih melakukan penggeledahan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," kata Hasbullah.

Dengan penetapan FA, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan Direktur PT WSU sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu.

Hasbullah tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.

"Kemungkinan untuk bertambah masih terbuka, karena proses penyidikan masih terus berjalan," ujarnya.

Terkait nilai kerugian negara, Kejari Kota Tangerang menyebutkan hingga kini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim auditor disebut telah melakukan proses penghitungan selama sekitar satu bulan.

"Kerugian pastinya masih dalam proses audit BPK. Estimasi sementara sebesar nilai pembayaran yang telah dilakukan kepada PT WSU," ungkap Hasbullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

BANDARA
Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Bergabung ke Terminal Khusus 2F Bandara Soetta, 4 Maskapai Baru Layani Jemaah Umrah Mulai 7 Agustus

Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:54

Empat maskapai internasional resmi bergabung untuk melayani keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mulai 7 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill